Rabu, 07 Agustus 2019 18:27:00
Dilaporkan ke DKPP, KPU Kampar Tegaskan Tidak Ada Hak Pilih Warga yang Dihilangkan
BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar siap menghadapi jikalau memang ada gugatan dari warga masyarakat ataupun pihak yang ingin melaporkan Komisioner KPU terkait pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan yang didampingi Muhibuddin Akhmad Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Maria Aribeni Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rabu (7/8/2019) saat ditemui diruang kerjanya.
"Ya memang kita ada mendengar kabar bahwasanya ada warga masyarakat yang melaporkan kami berlima Komisioner KPU Kampar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun hingga saat ini kami belum menerima registerasi dari DKPP," terang Dahlan.
Dikatakan Dahlan, kalau memang ada gugatan ke DKPP tentang dugaan menghilangkan hak pilih warga negara dalam perhelatan Pileg-Pilpres, Pemilu 17 April 2019 lalu, tentu kita akan memgumpulkan bukti - bukti yang kita miliki,"katanya lagi.
Dahlan menegaskan, kami tidak ada menghilangkan hak pilih atau hak suara, dari informasi yang kami dapat, sesuai aturan yang berlaku bahwa yang diajukan itu adalah DPK (Daftar Pemilih khusus) atau yang mengunakan KTP el yang memilih dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB jika surat suara masih tersedia,"pungkasnya.
Komisioner KPU Kampar dilaporkan terkait dugaan menghilangkan hak pilih warga negara dalam perhelatan Pileg-Pilpres, Pemilu 17 April 2019 lalu.
Hilangnya hak pilih warga negara di Kabupaten Kampar ini menuai polemik, sehingga berujung salah seorang Warga Kabupaten Kampar yakni Fadriansyah, S.Pd bersama Kuasa Hukumnya resmi melaporkan Komisioner KPU Kampar ke DKPP.
Tidak tanggung-tanggung, pelapor Fadriansyah bersama Kuasa Hukumnya Nurhadi SH MH, melaporkan kelima Komisioner KPU Kampar dengan dugaan telah menghilangkan hak pilih warga negara sebanyak 98 Orang dalam Pemilu 2019 di Kecamatan Siak Hulu.
Kelima Komisioner KPU Kampar yang dilaporkan yakni Ahmad Dahlan, Sardalis, Andi Putra, Maria Aribeni dan Muhibuddin Akhmad.
Diungkapkan Kuasa Hukum pelapor (Pengadu), KPU Kampar dinilai telah menghilangkan hak pilih warga negara di Kabupaten Kampar, Ahad (4/8/2019).
KPU Kampar diduga telah melanggar aturan yang sudah disepakati, yakni Surat Edaran (SE) bersama No. 4 Tahun 2019 mengenai mekanisme Pemilihan di TPS.
"KPU Kampar tidak melaksanakan prosedur yang mereka tandatangani sendiri, yaitu Surat Edaran bersama No. 4 tahun 2019. Menurut pengadu, akibatnya, hilang hak suara pengguna e-KTP sebanyak 98 Orang yang sudah terdaftar dalam C7", ungkap Nurhadi.
Saat itu, ungkap Nurhadi, ternyata Panwaslu setempat telah mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kampar, agar dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kampar.
Dikatakan Nurhadi, pelanggaran yang dilakukan KPU Kampar tersebut adalah pelanggaran Kode Etik serius.
"Kita ingin DKPP nantinya bisa objektif dalam menyikapi permasalahan ini, ujar Nurhadi.
Ditambahkan Nurhadi, 2 dari 5 Komisioner KPU Kampar yang sedang menjabat sekarang, pernah mendapatkan peringatan dari DKPP dalam kasus yang berbeda.
Sebagaimana diketahui, di Provinsi Riau, DKPP telah mengeluarkan putusan pemberhentian dari jabatan ketua, dan peringatan keras kepada anggota KPU Kabupaten Kuansing. (*).








