Jumat, 22 Juni 2018 21:14:00
Dua Pria Pengedar Sabu di Lirik di Amankan Polisi
RIAUONE.COM, LIRIK - Dua tersangka pengedar Narkoba di dua lokasi berbeda berhasil diamankan Kepolisian Resort Inhu.
Mereka adalah PN alias LN (38) Warga Jalan Lintas Timur depan Bandara Japura Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik dan HD alias DA (42) warga kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu.
PN ditangkap pada Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan HD ditangkap pada hari rabu sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S.Ik melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi, Kamis (21/6/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka narkoba pada rabu kemarin.
“PN alias LN ditangkap di Jalan Lintas Timur depan bandara Japura, sedangkan HD alias DA ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu,” terangnya.
Dari tangan PN berhasil diamankan BB (Barang Bukti) 8 Bungkus shabu seberat 1,56 gram, 1 helai celana panjang dan 1 unit Hp Nokia, sedangkan dari tersangka HD diamankan BB berupa 2 (dua) bungkus shabu seberat 0,51 gram, 1 helai celana panjang dan 1 unit Hp Nokia.
PN ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat terkait sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu di daerah Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu,” jelasnya.
Sedangkan HD ditangkap berdasarkan pengakuan dari PN bahwa BB tersebut diperoleh dari HD yang merupakan warga Kecamatan Pasir Penyu," tutupnya.
Share
Komentar









