• Home
  • Riau Raya
  • Dua Tersangka Maling Uang Rp35 Juta Milik Warga Selatpanjang Berhasil Dibekuk
Kamis, 14 Januari 2016 22:13:00

Dua Tersangka Maling Uang Rp35 Juta Milik Warga Selatpanjang Berhasil Dibekuk

ilustrasi.
SELATPANJANG, RIAUONE.COM -  Polres Kepulauan Meranti akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pencurian terhadap Juprianto Bin Boilan (45) warga Jalan Utama RT 02/RW 01 Kelurahan Selatpanjang Timur terpaksa kehilangan uang sebesar Rp35, barang dagangan serta tabungan kaleng milik anak korban belum lama ini.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi Melalui Kasat Reskrim AKP Aditya Warman, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/1/2016) siang membenarkan penangkapan tersebut.
 
AKP Aditya juga menjelaskan bahwa Kedua tersangka berinisial R (15 th) dan I (17 th) dibekuk aparat kepolisian pada Rabu (13/1/2016/) sekitar pukul 23.30 WIB. "Ya kedua tersangka saat ini sudah kita amankan dan hasil introgasi mereka telah mengaku mengambil uang tersebut," sebutnya.
 
Dijelaskan AKP Aditya, Menurut keterangan korban Kejadian disadari sepulang dari kenduri (syukuran) pada Minggu (10/1/2016) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban menemukan pecahan kaca etelase di dalam warung, dan pintu belakang atau pintu dapur juga dalam keadaan rusak. Di bagian depan pula ditemukan lemari etalase tempat rokok dan uang hasil dagangan dalam keadaan rusak dan berantakan.
 
"Mendapat informasi tersebut, Kepolisian beserta petugas identifikasi langsung menulusuri sekitar lokasi kejadian dan langsung melakukan olah TKP serta meminta keterangan para saksi," ungkapnya.
 
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan sidik jari beserta tetesan darah pelaku yang diduga terkena kaca yang pecah. Pihak kepolisian pun melakukan pemantauan hingga ditemukan identitas tersangka.
 
Setelah ditemukan lokasi tersangka, polisi pun langsung melakukan penggerebekan. "Setelah di gerebek disalah satu tempat kediaman di jalan Yos Sudarso, tersangka tidak hanya berdua, melainkan 5 orang, dan kelima orang itupun kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ceritanya.
 
Selanjutnya, setelah dilakukan introgasi, ternyata hanya kedua tersangka tersebut yang terlibat kasus tindak pencurian. "Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 7 tahun," tegasnya.
 
Adapun sejumlah Bahan Bukti (BB) yang diamankan saat penangkapan diantaranya, uang  Rp 10 juta, Rokok Acces dan Sampoerna lebih dari 1 (satu) Tim serta sejumlah peralatan yang digunakan oleh tersangka saat beraksi.(uzi)
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Kenapa Wilayah Sukolilo Pati Berubah Nama Jadi Kampung Maling di Google Maps



  • 4 tahun lalu

    Saat Hujan Rabu Pagi Alat Ekskavator Milik PT. SSM Desa Koto Tandun Raib Digondol Maling

    Rokan Hulu, Polsek Tandun menerima laporan dari pihak management PT. Surya Sawit Mandiri (SSM) desa Koto Tandun Kecamatan Tandun mengenai kehilangan peralatan Ekskavator serta h

  • 7 tahun lalu

    Imigrasi Selatpanjang Mengaku Tidak Pernah Menolak Permohonan dari Masyarakat

    RIAUONE, Meranti - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang pastikan Surat Keterangan (Suket) bisa digunakan untuk pengurusan paspor. Pihak Imigrasi juga mengaku tidak pernah m

  • 9 tahun lalu

    Untuk Modal Pacaran, Sepasang Kekasih di Tembilahan Kompak Maling Helm

    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Sepasang kekasih putus sekolah Oz (17 tahun) dan De (17 tahun) tertangkap basah sedang 'maling' helm di halaman rumah warga Jalan Tanjung
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified