• Home
  • Riau Raya
  • Eks Mobdin DPR Kuansing di pakai Sekretaris dan Kabid di OPD, Anggota DPR Kuansing menilai ini Pemborosan
Jumat, 24 November 2017 14:36:00

Eks Mobdin DPR Kuansing di pakai Sekretaris dan Kabid di OPD, Anggota DPR Kuansing menilai ini Pemborosan

Jepriantoni
KUANSING,- Persoalan mobil dinas jabatan pejabat Kuansing dinilai bermasalah, alih alih mobil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kuansing yang di kembalikan sebagaimana hak pinjam pakai selama ini, karena adanya aturan menteri keuangan yang melarang anggota dewan mempergunakan mobil jabatan, yang digantikan dengan biaya operasional kendaraan dinas anggota dewan.
 
Demikian disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kuansing Jepriantoni,ST kepada awak media Jumat (24/11/2017) di Teluk Kuantan.
 
Menurut kabar yang beredar  mobil Jabatan Anggota Dewan Kuansing yang telah dikembalikan sekarang  sudah di pakai untuk jabatan Kabid dan sekretaris di OPD Kuansing, kabar ini juga di benarkan oleh anggota dewan Kuansing Musliadi,S.Ag.
 
" ya sekarang tidak ada lagi mobil eks anggota dewan Kuansing di gedung DPRD, semuanya sudah dipakai para Kabid  dan sekretaris," ujar Musliadi,S.Ag.
 
Namun menurut Cak Mus, sapaan akrab Musliadi, " pemakaian mobil eks anggota dewan ini harus mengacu kepada peraturan menteri keuangan (PMK) nomor.76/PMK.06/2015 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri  yang berlaku saat ini.
 
" Jika tidak mengacu ke permenkeu, saya menilai ini telah terjadi Pemborosan Anggaran Daerah," katanya.
 
Menurutnya, seorang sekretaris atau Kabid tentu tidak sama spesifikasi kendaraannya dengan kepala dinas atau anggota dewan, karena disitu akan menimbulkan beban biaya operasional bagi keuangan daerah.
 
Untuk itu Cak Mus, minta penggunaan mobil jabatan ini di tata ulang sesuai dengan standar dan spesifikasi yang di atur dalam permenkeu tersebut katanya.
 
" Dengan begini Pemda Kuansing terkesan melakukan pemborosan terhadap keuangan daerah, pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas aturan standarnya SUV (sport utility vehicles) atau sejenis jeef sedangkan untuk eselon III dan IV setingkat Kabid standar kendaraan dinas Multy purpose Vehicles,"  ujar cak Mus.
 
Di tempat terpisah, melalui sambungan telpon Kabag perlengkapan dan aset daerah Safrianto, S.Sos, mengatakan mobil eks anggota dewan tersebut benar  saat ini di pakai oleh beberapa pejabat sekretaris dan Kabid pada organisasi perangkat daerah (OPD) Kuansing.
 
" Pejabat tersebut saat ini belum memiliki mobil dinas, sehingga menurut hemat kami ini  tidak ada permasalahan dengan pemakaian mobil ini ungkap-nya. 
 
Ditambahkannya," mobil tersebut  boleh di pakai sepanjang mendapatkan ijin dari Kepala Dinas,  karena ini kan untuk  kendaraan operasional pungkas-nya. (ijk)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified