• Home
  • Riau Raya
  • H-7 THR Wajib Dibayar, Disnakertrans Keluarkan Surat Edaran
Minggu, 04 Juni 2017 23:45:00

H-7 THR Wajib Dibayar, Disnakertrans Keluarkan Surat Edaran

Buruh. Ilustrasi.
DUMAI, - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai sudah mengeluarkan surat edaran kepada  seluruh perusahaan di kota Dumai. Intinya,  tunjangan hari raya (THR) wajib dibayar selambat-lambatnya  7 hari sebelum jatuhnya hari raya keagamaan (Idul Fitri 1438 H) tahun 2017
 
“Kita minta H-7 Hari Raya Idul Fitri 1438 H tunjangan hari raya (THR)  sudah harus dibayarkan kepada pekerja. Hal ini penting agar dana THR tersebut dapat dimanfaatkan para pekerja untuyk kepentingan lebaran,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans  Kota Dumai Muhammad  Fadhly SH.
 
Sesuai Surat  Edaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 560/288/DTK-TRANS. kepada Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD dan Swasta se Kota Dumai disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka Pengusaha wajib memberikan THR kepada Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016.
 
“Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan 1 kali dalam setahun.  Sedangkan  besarnya THR ditetapkan sebagai berikut: Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah,” jelas Kepala Disnakertrans Kota Dumai Suwandi SH M.Hum secara terpisah.
 
Menurutnya, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya, dengan perhitungan Masa kerja X 1 bulan upah : 12.
 
“Yang dimaksud dengan upah sebulan adalah Upah Pokok ditambah dengan Tunjangan Tetap. Tunjangan Tetap adalah suatu imbalan/pemberian yang diberikan Perusahaan dimana imbalan/pemberian tersebut diterima oleh pekerja tidak dikaitkan dengan kehadiran/absensi dan pencapaian prestasi kerja (artinya, sifatnya tetap),” tambahnya.
 
Pembayaran THR bagi pekerja, ujar Suwandi,  dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari sebelum jatuhnya Hari Raya Keagamaan sesuai dengan Pasal 5 ayat (4), Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
 
“Perusahaan diminta untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Perusahaan Saudara selambat-lambatnya 2 minggu terhitung mulai tanggal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dimaksud melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai,” pintanya. (omp/zar).
 
 
Share
Berita Terkait
  • 2 jam lalu

    Ingredion Incorporated Reports Second Quarter 2026 Results

    Second quarter 2026 reported and adjusted* operating income decreased 31% and 5% compar
  • 2 jam lalu

    The world's best travel "dupes" to avoid overtourism

    DUBLIN, Aug. 04, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- There are some iconic destinations that never
  • 2 jam lalu

    2026 World Manufacturing Convention Releases Teaser, Extending a Global Invitation to Innovate Together

    HEFEI, CHINA - Media OutReach Newswire - 4 August 2026 - On August 4, the teaser v
  •