Jumat, 21 November 2014 17:00:00
Hakim PN Pekanbaru Cabut SP3, Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Istri Bupati Kampar
riauonecom, Pekanbaru, - Hari ini Hakim Pengadilan Pekanbaru, mengabulkan permohonan praperadilan dan memerintahkan Polda Riau untuk melanjutkan penyidikan dugaan pengoroyokan terhadap Nurazmi Warga Kampar oleh Eva Yuliana yang telah di Sp3 . Hal ini di benarkan oleh Kuasa hukum Nurhasmi dipimpin Suharmansyah, SH , Jumat, 21/11 di Pekanbaru
Menurut Suhermansyah, SH, kepada riauone memang hari ini Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan permohonan kita agar kasus Eva Yuliana yang telah di Sp3 di buka kembali, jadi menurut Suhermansyah tidak ada menang kalah, yang jelas permohonan kita di kabulkan.
Sidang pra peradilan terhadap Polda Riau atas penghentian penyidikan perkara (SP3) terkait laporan Nurhasmi terhadap Eva Yuliana dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dihadapan majlis hakim, Kuasa hukum Nurhasmi dipimpin Suharmansyah, SH saat membacakan permohonan meminta PN Pekanbaru mengabulkan pra peradilan pemohon seluruhnya.
"Menyatakan penghentian penyelidikan perkara 1 Juni 2014 oleh termohon adalah salah dan tidak sah serta tidak berdasarkan hukum, memerintahkan termohon melanjuktan proses penyelidikan perkara dan memerintahkan kepada termohon untuk membayar ganti rugi Rp100," katanya.
Aidil Fitsen, SH salah seorang kuasa hukum menjelaskan, keluarnya SP3 sangat aneh. Sebab prosesnya sudah sampai ke kejaksaan.
"Keputusan Polda Riau mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan istri Bupati Kampar, Eva Yuliana dengan alasan hasil penyidikan tidak terdapat unsur pidana setelah penyelidikan, sangat tidak berlasan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan dari termohon. (tim/roc)
Share
Berita Terkait
Bupati Pati dan Polemik Kenaikan PBB serta Respons Masyarakat
NASIONAL, - Pada Selasa 5/8/2025 digelar posko donasi aksi pen
Kasus Oplos BBM Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM
NASIONAL, HUKRIM, - Pihak Kejaksaan Agung (K
Cek Ombak, Rakyat Rusuh, Akhir-nya Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen
NASIONAL, - Penolakan dari berbagai lini, rakyat
PPN 12 Persen Peninggalan Rezim Jokowi tahun 2021, Rakyat Ketar Ketir Awal 2025 Mulai Berlaku
NASIONAL, BISNIS, - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fred
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










