• Home
  • Riau Raya
  • Herliyan : Musim Panas Jangan Main Api, atau Denda Rp12 M
Selasa, 20 Januari 2015 21:31:00

Herliyan : Musim Panas Jangan Main Api, atau Denda Rp12 M

Herliyan Saleh disambut hangat jemaah ketika menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Maqomu Mahmud Desa Mentayan
riauonecom, selatbaru, Bengkalis, roc, - Hampir seminggu ini, cuaca di Kabupaten Bengkalis sangat panas dan angin bertiup sangat kencang. Kondisi yang demikian menyebabkan lahan mudah sekali terbakar.
 
Karena itu, Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengingatkan seluruh masyarakat kecamatan Bantan untuk senantiasa waspada. Kemudian, tentunya warga agar tidak melakukan pembakaran lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan atau membuka lahan perkebunan baru.
 
Dihadapan ratusan warga Bantan, imbauan itu disampaikan bupati ketika memberi sambutan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Maqomu Mahmud  Desa Mentayan, Kecamatan Bantan, Selasa (20/12/2015).
 
Diingatkannya, Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konsekuensi hukuman bagi pelaku pembakar lahan, sangat berat. Bukan saja hukuman kurungan, tetapi juga denda. Keduanya berlaku sekaligus.
 
Sesuai Pasal 98 ayat 1 UU 32/2009 tersebut, papar Bupati, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.
 
Sedangkan jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusiasebagaimana daitur dalam Pasal 98 ayat 2 UU No. 32 tahun 2009, imbuhnya, maka pelakunya diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 4 miliar atau maksimal Rp12 miliar.
 
Sementara, apabila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp 15 miliar.
 
“Hukuman bagi pelaku pembakar lahan sangat berat. Maka, apapun alasannya, jangan sampai ada masyarakat di Kecamatan Bantan ini melakukan pembakaran lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan ataupun membuka lahan perkebunan baru”, pesannya.
 
Di bagian lain Herliyan mengingatkan, agar seluruh warga Bantan segera melaporkan bila mengetahui adanya kebakaran lahan.
 
“Laporkan secepatnya. Minimal kepala aparatur desa setempat, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pengendalian”, harap bupati. (zar).
Share
Berita Terkait
  • 10 jam lalu

    Elering Partners with Image Soft to Safeguard Baltic Sea Subsea Energy Infrastructure with Advanced UNWAS Technology

    TALLINN, Estonia and HELSINKI, Nov. 06, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- Elering, the Estonian
  • 21 jam lalu

    The Metals Company Announces Third Quarter 2026 Corporate Update Conference Call for Thursday, November 12, 2026

    NEW YORK, Nov. 05, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- TMC the metals company Inc. (Nasdaq: TMC) (
  • 23 jam lalu

    MRM Health and Biocodex establish strategic partnership to strengthen future commercial supply capabilities for CORAL - based medicines

    Ghent, Belgium - November 5, 2026 , Nov. 05, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- MRM Health and Bi
  • 2 hari lalu

    Boehringer Ingelheim and SBP Group enter partnership to advance next-generation cancer therapies

    *Partnership provides opportunities to further expand Boehringer Ingelheim's portf
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified