- Home
- Riau Raya
- Johansyah : Terkait Mutasi, Apa yang dilakukan Bupati untuk Meningkatkan Kinerja Pemkab
Selasa, 06 September 2016 13:52:00
Johansyah : Terkait Mutasi, Apa yang dilakukan Bupati untuk Meningkatkan Kinerja Pemkab
BENGKALIS, RIAU, – Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan, mutasi bagi seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hal yang lumrah. Dapat dialami setiap pegawai ASN kapan saja sesuai kebutuhan organisasi.
Begitu juga mutasi yang terjadinya sehubungan adanya pengambilan sumpah dan pelantikan 207 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Bengkalis yang dilaksanakan Bupati Amril Mukminin, Kamis (1/9/2016) lalu.
“Apa yang dilakukan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah ini pada awal September lalu, merupakan kewenangan konsitusional yang digunakan sesuai kebutuhan saat ini yang memang harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja di Pemkab Bengkalis,” jelas Johan, Selasa (6/9/2016).
Seluruh pejabat yang diambil sumpah dan dilantik tersebut, imbuhnya, merupakan pegawai ASN yang saat ini dinilai sosok terbaik, cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan itu untuk membantu Bupati sebagai user (pengguna).
“Jadi tidak benar dan sangat tidak mendasar jika ada para pihak yang menyimpulkan bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan ke-207 pejabat itu dilakukan Bupati karena mengedepankan faktor emosional. Terlalu dipolitisir itu,” tegas Johan.
Di bagian lain Johan meluruskan pendapat sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa yang diusulkan Pemkab Bengkalis dan saat ini tengah dibahas bersama DPRD Bengkalis adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
“Bukan Ranperda tentang Perubahan SOTK. Tapi Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang isinya hanya tentang nomenklatur atau nama Perangkat Daerah yang diusulkan untuk dibentuk dan tipenya. Misalnya Dinas atau Badan X yang akan dibentuk tipenya A, B atau C,” ungkap Johan.
Sementara, imbuhnya, ketentuan terperinci mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah yang nantinya disetujui DPRD Bengkalis dalam Ranperda tersebut untuk dibentuk, ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Karena itu Johan dapat memastikan, meskipun Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu dalam waktu dekat akan disahkan legislatif menjadi Perda, tidak mungkin dalam waktu dekat bakal dilakukan mutasi kembali.
“Tidak benar itu. Mereka yang berpendapat demikian pasti belum memahami aturan yang berkenaan secara komprehensif. Begitu pula mereka yang menilai mutasi yang dilakukan Bupati pada awal September lalu sesuatu yang mubazir dengan dalih dalam waktu dekat Perda tentang Perubahan SOTK akan disahkan DPRD Bengkalis,” tutup Johan. (zar).
Share
Berita Terkait
Kabag Humas jadi Pemateri Pelatihan Jurnalistik Stain Bengkalis
BENGKALIS – Berita adalah kontruksi fakta. Fungsi wartawan dalam menulis berita hanya menyampaikan fakta. Bagi kita umat Islam, fakta yang disam
Kapolsek Bengkalis Beranjangsana dengan Kabag Humas
BENGKALIS, RIAU, -- Untuk mensinergikan serta memperkuat kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Kapolsek Bengkalis, AKP Syahril Thalib, Rabu (5/10/
Bupati Kembali Ambil Sumpah 74 Pejabat
BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin kembali menegaskan, setiap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bukan dida
Mutasi Pejabat, Bupati : ASN adalah Profesi Bagi PNS
BENGKALIS, RIAU, – Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengingatkan Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karenanya
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










