Kamis, 07 Januari 2016 06:58:00
KPU Masih Menunggu Keputusan dari MK
RIAUONE.COM, SELATPANJANG, ROC, - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli SE mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu proses keputusan dari Mahkamah Konstitusi untuk menggelar penetapan paslon hasil Pilkada Desember lalu.
"Kami terpaksa menunda penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir-Said Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih sehubungan dengan adanya gugatan paslon Tengku Mustafa-Amyurlis alias Ucok ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu 20 Desember lalu," ujar Yusli Rabu (6/1) kemarin.
Menurut Yusli, sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2015 dan PKPU nomor 11 tahun 2015, penetapan calon terpilih ditunda sampai ada keputusan dari MK.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, yang digelar Desember lalu, perolehan suara paslon Irwan Nasir-Said Hasyim lebih unggul dari paslon Tengku Mustafa-Amyurlis alias Ucok.
KPU sebelumnya telah merencanakan akan melakukan penetapan paslon terpilih pada Selasa 22 Desember 2015 lalu. Namun diterimanya gugatan Paslon no urut 2 tersebut, maka penetapan ditunda sampai keluarnya putusan final dari MK,”jelas Yusli.
Sementara itu Ketua Bapilu Pasangan Calon No Urut 2 Ramlan kemarin juga mengatakan pihaknya telah mendapat konfirmasi dari pihak MK bahwa sidang gugatan yang mereka ajukan akan digelar pada 11 Januari mendatang.
Ramlan berharap kepada semua pihak agar tetap menghormati aturan hukum yang berlaku. Dan berharap di era kepemimpinan Presiden Jokowi lembaga MK bisa memberikan penilaian yang objektif terhadap persoalan yang diajukan. Sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, dimanapun berada.
Terkait guguatan yang mereka ajukan, menurutnya pihaknya akan memberikan seluruh bukti yang mereka terima. Dengan demikian Meranti diharapkan menjadi contoh penegakan sengketa pilkada di era pemerintahan Jokowi saat ini.
“Kami berharap persidangan di MK nantinya akan berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada intervensi dari pihak manapun juga. Kita harus tunduk kepada aturan dan peraturan yang berlaku. Dan kepada seluruh pihak penyelenggara Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti diucapkan terimakasih. Karena semua tahapan dan pelaksanaan berjalan sesuai dengan koridor dan aturan hukum yang berlaku,”ujar dia. (*).
Share
Berita Terkait
Surat Pengunduran Diri M Sanusi sudah diteruskan ke KPU RI
JAMBI, PROVINSI, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menerima surat pengunduran diri M Sanusi, bahkan surat itu sudah diteruskan ke KPU RI.
Jika tak meleset
Soal DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, ini kata DPR
NASIONAL, - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhenti
Contoh Dampak UU KPK yang Baru, Lamban dan Menghambat
" Menurut Lili, saat itu tim Satgas KPK hendak memasang garis KPK, namun karena lamanya birokrasi tim KPK meninggalkan tempat sebelum memasang garis KPK"
NASIONAL, - Opera
Komentar










