• Home
  • Riau Raya
  • Kapolres Meranti : "Ingat, Sanksi Tilang Tak Pakai Helm Rp500 Ribu"
Rabu, 07 Desember 2016 22:35:00

Kapolres Meranti : "Ingat, Sanksi Tilang Tak Pakai Helm Rp500 Ribu"

SELATPANJANG, MERANTI, ROC -Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah Sik mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap peraturan berkendara dan berlalulintas. Bahkan, bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan sanksi Rp500 ribu.
 
"Masyarakat kita belum sadar tertib berlalulintas. Bahkan, boleh dikatakan sebagian masyarakat, khususnya di Selatpanjang sekitarnya. Ingat, tidak pakai helm saja bisa di sanksi hingga Rp500 ribu," akui Barliansyah, dalam coffee morning bersama puluhan wartawan, Rabu (7/12/2016) pagi di Vicnic Kopitiam Jl Diponegoro, Selatpanjang.
 
Dia berpesan, kesadaran menggunakan helm jangan karena takut ditilang polisi. Tapi, imbaunya, memakai helm sangat besar manfaat untuk melindungi bagian kepala ketika terjadi kecelakaan saat berkendara.
 
Terkait penertiban berkendara ini, Kapolres juga mengaku bahwa pihaknya intensif melakukan berbagai sosialisasi. Tidak hanya itu, penindakan pun dilakukan secara profesional melalui operasi rutin. Pihaknya melalui Satlantas selalu memberikan peringatan kepada setiap pengendara sepeda motor yang di razia saat berkendara.
 
"Penertiban berlalulintas ini sering dilakukan petugas kita dengan cara profesional, tegur, catat, dan tilang. Untuk itu, saya kembali menghimbau agar masyarakat sadar akan pentingnya tertib berkendara dan berlalulintas," imbaunya.(uzi)
 
Share
Berita Terkait
  • 3 jam lalu

    Boots on the Ground. The Tungsten System That Was Never Drilled Is About to Be

    News provided by Equity-Insider.com on behalf of Western Star Resources Inc.
  • 3 jam lalu

    Copenhagen Infrastructure Partners' Growth Markets Fund II closes at USD 3 billion


  • 4 jam lalu

    Autheo Opens the Public Economy Behind Its Internet Operating System with THEO

    Following five years of development, Mainnet launch, independent security audits, and m
  •