- Home
- Riau Raya
- Kedapatan menggunakan Narkoba jenis sabu, Warga Pulau Aro diamankan Sat Resnarkoba Polres Kuansing
Selasa, 06 Februari 2018 07:29:00
Kedapatan menggunakan Narkoba jenis sabu, Warga Pulau Aro diamankan Sat Resnarkoba Polres Kuansing
KUANSING,- Pada hari Ahad, (5/2/2018) Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan pengamanan empat orang diduga pelaku Tindak pidana Narkotika Gol - I jenis sabu.
Sebagai mana dasar Laporan Polisi LP Nomor : LP.A/ 34 / Il/ 2018 / SPKT Polres Kuansing, Tgl 5 Februari 2018. Pasal Yg Dilanggar : Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 (1) UU 35 Thn 2009 ttg Narkotika.
Demikian Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto,SH SIK melalui kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan kepada wartawan.
Lebih jauh Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan menuturkan senin tanggal 5/2/2018 telah di dapat informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi Narkoba di Desa Sinambek Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Adi Pranyoto SH.,MH perintahkan Ipda Riduan Butar Butar, SH, Kanit Opsnal dan Anggota untuk melakukan Penyelidikan di lokasi, setelah dilakukan Penyelidikan ternyata benar sesuai informasi tersebut Tim Opsnal melihat dua orang satu laki-laki dan satu orang perempuan dengan ciri-ciri yang disebutkan berada di Tkp dan terhadap orang tersebut langsung dilakukan penangkapan.
Setelah ditanya yang bersangkutan mengaku bernama Untung dan seorang lagi bernama Fida.
Dijelsakan Lumban, saat dilakukan Penggeledahan diduga Sdr Untung sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu dan padanya ditemukan 1 paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu yang digenggam dengan tangan sebelah kiri serta Untung, telah mendapatkan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari sdr Heri.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekira pukul 15.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Heri di Kelurahan Simpang Tiga Kilometer 2 Jao Kecamatan kuantan tengah kabupaten Kuansing, Kemudian dari sdr Heri (37) Narkotika jenis sabu didapat dari sdr Neppi (32) dan selanjutnya lagi dilakukan pengembangan terhadap sdr Neppi.
Kemudian sekira pukul 16.00 wib di Desa Pulau Aro Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr Neppi dan ditemukan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dikamar rumah sdr Neppi di Desa Pulau Aro Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
Keempat orang tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti telah diamankan Aparat Polres Kuansing (Ijk).
Share
Komentar









