Selasa, 08 Agustus 2017 23:43:00
Kejari Kuansing, Tangkap Pelaku Kejahatan tindak Pidana Korupsi
KUANSING,- Penyidik kejari Kuansing selasa, 8 /8/2017 sekira pukul 18.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AR, di sekitar Kelurahan Sei. Jering Teluk Kuantan.
Terhadap tersangka digiring ke Kantor Kejaksaan menggunakan mobil Kejari Kuansing, di dampingi dua orang rekannya untuk di lakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya langsung dilakukan penahanan malam ini di LP Cabang Rutan Teluk Kuantan Ungkap Kajari Kuansing Jufri,SH,MH kepada wartawan.
" Sebagaimana di ketahui, " dia (arlimus,red) telah melakukan tindakan melanggar hukum dalam perkara pembuatan sertifikat tanah kerja sama dengan PTPN V untuk anggota Koptan Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti," Kata Jufri.
Perkara yang di sangkakan kepada Arlimus bin Muis menurut Kajari Kuansing Jufri, SH MH adalah pembuatan sertifikat tanah yang bekerja sama dengan PTPN V untuk Kelompok Tani KUD Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti dari tahun 2012 yang tak kunjung selesai sampai sekarang dan biaya pembuatan sertifikat tersebut telah habis di gunakan tersangka, sehingga negara dirugikan sebesar Rp1.2 Milyar. Tutup Jufri.(ijk).
Share
Komentar









