• Home
  • Riau Raya
  • Kesbang Linmas Gelar Sosialisasi Peraturan Organisasi Kemasyarakatan
Selasa, 11 November 2014 13:15:00

Kesbang Linmas Gelar Sosialisasi Peraturan Organisasi Kemasyarakatan

(abu)
riauonecom, Pekanbaru, roc, - Oganisasi Kemasyarakatan sebagai salah satu Pendorong dinamika sosial dan politik masyarakat. Dalam situasi politik Indonesia organisasi kemasyarakatan boleh jadi tidak perlu lagi menjadi kekuatan penentang pemerintah. Akan tetapi sebagai penganjur, keswadayaan, berperan sebagai pelopor masyarakat silpil demikian di sampaikan oleh Nizhamul, SE Riauone. Selasa,11/11/14 di Pekanbaru pada saat pembukaan di Hotel Alfa Pekanbaru.
 
Dengan telah disahkannya undang -undang NO 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, maka di pandang perlu sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya ke organisasi masyarakat. Ungkap Nizhamul.
 
Sementara itu ketua Panitia Pelaksana, Dra. Hj Zulhelmi menjelaskan, acara yang mengambil tema " melalui sosialisasi, kita wujudkan penataan kehidupan organisasi kemasyarakatan sebagai pilar demokrasi.". Acara ini bertujuan, Terwujudnya pengetahuan dan pemahaman para pengurus/ anggota ormas lingkup propinsi mengenai subtansi ormas. Dan Terciptanya ormas yang taat akan peraturan perundangan yang berlaku dalam melaksanakan aktivitas sehari hari dilapangan , serta tahu dan mengerti akan peraturan perundangan yang berlaku.
 
Hadir sebagai nara sumber, Direktur Ketahanan seni Budaya Agama dan Kemasyarakatan Kementrian Dalam Negeri RI. DR. Bahtiar, M.Si.Sedangkan Pesertanya 60 orang ormas.
 
Ormas merasa di Persulit
 
Kharudin young Riau Ketua Dewan Pembina Forkom PMTR Reformasi. Propinsi Riau, sebagai peserta sosialisasi diwawancarai Riauone mengatakan,  Bahwa ormas itu adalah pilar demokrasi sesuai dengan Undang-Undang No 17 yang telah disahkan dengan 87 pasal tentang ormas. Dalam undang-undang itu ketika direalisasikan oleh rekan rekan ormas baik Tingkat Nasional maupun daerah mengalami penurunan secara kuantitas karena dalam teknisnya agar mempersulit  dalam mendaftarkan ormas itu ke pemerintahan.
 
Mestinya ada pasal yang di revisi menyangkut ormas tersbut agar ormas bisa berjalan dengan baik dapat partisipasi dalam pembangunan, demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila. Contoh Ormas di Persulit pendaftaran, Ormas untuk tingkat Propinsi harus terdaftar menimal 30 persen dari jumlah Kabupaten Kota di Propinsi. Ini jelas mempersulit Ujar Tokoh muda Riau ini. (abu)
Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    Padahal Banyak Membantu Sosial Kemanusiaan, Negara Berusaha tekan dan Mematikan Organisasi FPI

    Penegak Hukum Bakal Turun Tangan Jika Masih Ada yang Pakai Simbol dan Atribut FPI di Indonesia

    NASIONAL, - Aparat penegak hukum akan turun tangan jika masih ada yang mengg

  • 7 tahun lalu

    Lahir dari Keluarga Miskin, ini Kisah Anak Tukang Becak Raih Gelar Doktor di Usia 27 Tahun

    NASIONAL, - Lahir dari keluarga miskin, tidak membuat minder Lailatul Qomariyah, mahasiswa Institut Tekhnologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, untuk mengukir prestasi akademik

  • 8 tahun lalu

    Syarwan Hamid akan Kembalikan Gelar Adat ke LAM Riau

    RIAU, - PEKANBARU - Tokoh Melayu Riau yang juga mantan Menteri Dalam Negeri, Letjend TNI Purn Syarwan Hamid akan dikawal ratusan orang saat men
  • 8 tahun lalu

    Mahasiswa Riau di Jakarta Akan Demo Tolak Gelar Adat Jokowi?

    PEKANBARU - Menjelang hari pemberian gelar adat 'Datu Seri Setia Amanah' kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (15/12), penolakan-penolakan dari berbagai pih

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified