- Home
- Riau Raya
- Lahan Perkebunan Penduduk Kenegerian Teluk Kuantan terancam, karena berada dalam Konsesi HGU PT. Duta Palma
Senin, 23 Oktober 2017 14:51:00
Lahan Perkebunan Penduduk Kenegerian Teluk Kuantan terancam, karena berada dalam Konsesi HGU PT. Duta Palma
KUANSING,- Luas lahan Perkebunan di Kenegerian Teluk Kuantan, terutama desa Sebarang Teluk Hilir, Desa Seberang Taluk, Desa Pulau Kedundung, Desa Pulau Aro terancam, karena menurut data tapal batas konsesi HGU PT. Duta Palma lahan Desa tersebut berada dalam zona kawasan konsesi HGU perusahaan PT.Duta Palma.
" Sewaktu waktu jika perusahaan menggarap lahan maka lahan desa tersebut dapat lepas," uar Zubirman, SH advokat di Kuansing kepadariauone.com Minggu (20/10/2017) di Teluk Kuantan.
Menurut Zubirman yang merupakan seorang Advokat jika PT. Duta Palma tersebut, melakukan penegasan hak sebagaimana tertuang dalam konsesi luas lahan dalam ijin Hak Guna usaha yang mereka miliki, maka desa tersebut terancam kehilangan lahan, karena menurut Zubirman, batas sempadan HGU PT.
" Duta Palma itu tidak jelas, kita minta ini di perjelas dimana tapal batas HGU yang sesungguhnya, untuk di meminta kepada pemangku kepentingan agar secepatnya mencari jalan penyelesaian masalah ini," katanya.
Batas wilayah Pemerintah desa di Kenegerian Teluk Kuantan tersebut, dinilai telah tumpang tindi dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Duta Palma.
Untuk itu Zubirman, meminta agar tapal batas HGU PT. Duta Palma tidak menjadi polemik bagi anak cucu, tapal batas tersebut perlu di pertegas bersama masyarakat Kenegerian Teluk Kuantan, supaya menjadi jelas.
" Terkait siapa yang akan menginisiasi terhadap tumpang tindih nya tapal batas ini, pihaknya menyarankan kepala desa bersama pemuka masyarakat dan pemuka adat Kenegerian Teluk Kuantan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan ini, saat ini perusahaan Duta Palma terungkap ketika menggarap lahan, jika tidak ada komplain dari masyarakat mereka (PT.Duta Palma, red) terus melakukan penanaman," urai Zubirman.
Menurutnya, sangat aneh apabila perusahaan sebagai pendatang, berkuasa terhadap tanah kelahiran, seharusnya anak cucu kemenakan masyarakat Kenegerian Teluk kuantan, sebagai pemilik lahan tersebut.
Jika perusahaan menggarap tentu harus ada imbal balik atau income dari keberadaan perusahaan tersebut, sebagaimana tertuang dalam undang undang perkebunan no 18 tahun 2004, tentang Hak Guna Usaha, dan undang undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal asing (PMA), namun yang terjadi saat ini tidak demikian.
" Kita mendesak kata Zubirman agar PT. Duta Palma menerapkan pola KKPA untuk masyarakat Kenegerian Teluk Kuantan, jika tidak kata Zubirman tanah yang sudah di garap berpuluh puluh tahun akan kita ambil dan kuasai," tegas Zubirman.
" Sudah berpuluh puluh tahun kita merasakan kondisi seperti ini, tidak ada menerima apa apa dari perusahaan," kata Zubirman.
Kalau merujuk legalitas HGU perusahaan tersebut, HGU yang telah dikeluarkan pemerintah Pusat dengan nomor : 126/V/PMA/2004 Tanggal 17 Desember 2004 perlu di evaluasi kembali.
Karena ijin Prinsip PMA PT. Duta palma tersebut belum mencantumkan prosentase inti dan KKPA ungkap Zubirman, yang mana saat ini sudah ada peraturan tentang itu ungkapnya, ini perlu di pertegas dengan PT. Duta Palma.
Besaran produksi PT Duta Palma tercatat sebesar 1.237,50 (dalam US$ Rupiah), 16.500,00 (dalam Rp juta) yang melakukan kegiatan usaha berupa perkebunan kelapa sawit dan pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit, jika merujuk data ini belum ada pola KKPA untuk masyarakat tempatan.
Terkait adanya tumpang tindih batas hak wilayah antara Pemerintahan Desa, dengan areal PT. Duta Palma, maka menurut Zubirman kepala Desa serta masyarakat adat selaku pemangku kepentingan di dalam kerangka desa dan Kenegerian harus bersikap tegas, terhadap keberadaan PT. Duta Palma tersebut.
" Kita berhak menuntut hak Ulayat yang di tuangkan dalam kesepakatan perhitungan dengan berpedoman pada hasil produksi dan luas lahan yang di garap," jelas Zubirman.
Sambung nya lg, masyarakat adat Kenegerian Teluk Kuantan seyogyanya mendapat manfaat dari keberadaan perusahan tersebut, sudah berpuluh tahun perusaan tersebut beroperasi di tanah kita, tidak satupun kelihatan hasil yang di berikan oleh perusahaan tersebut.
menurut Zubirman, masyarakat adat Kenegerian Teluk kuantan tidak mendapatkan hak yang sepadan dengan luas lahan yang mereka kuasai, maka mari tuntut hak masyarat, hitung sejak perusahaan beroperasi sampai sekarang, sudah puluhan tahun.
Masyarakat di Kenegerian Teluk kuantan sempat memasang patok batas tanah di areal PT. Duta Palma yang telah di kuasainya, namun sayang itu tidak diketahui hasil penyelesaiannya. Apakah sudah dikembalikan ke Kenegerian Taluk Kuantan atau bagaimana. (zar/ijk).
Share
Komentar









