Sabtu, 18 Januari 2014 07:59:00
Mahkah Agung Cabut Gugatan Pailit Riau Air Lines, Eh?
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Makamah Agung (MA) secara resmi mencabut gugatan pailit Riau Airlines (RAL) dengan menerima permohonan yang diajukan jajaran direksi maskapai penerbangan tersebut berupa Peninjauan Kembali (PK) dan sekaligus mencabut status kepailitan.
"Alhamdulillah, pada 31 Desember 2013, MA mengabulkan PK yang kita ajukan. Sehingga status pailit RAL sudah resmi dicabut," ujar Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau Syahrial Abdi di Pekanbaru, Jumat.
Dengan diterimanya putusan PK tersebut, menurut dia, maka secara otomatis mementahkan putusan lembaga hukum tinggi negara itu melalui putusan MA Nomor 662 K Tanggal 28 Januari 2013 yang berisi menguatkan RAL dalam status pailit.
Dicabutnya status pailit, maka tentunya terbuka lebar bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengembangkan sayap. Terlebih sejak status pailit melekat, sejumlah investor tidak berani untuk melakukan kerja sama.
Mengenai bukti tertulis diterimanya PK yang sekaligus mencabut status kepailitan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum dan jajaran direksi pada pekan depan.
"Tetapi, sekarang status pailit itu kan sudah tidak ada lagi. Ini akan memudahkan bagi manajemen maupun investor untuk menanamkan saham ke RAL," katanya.
Saat disinggung apa saja upaya dan langkah Pemerintah Provinsi Riau setelah dihapusnya status pailit, dia mengaku sudah mempersiapkan tujuh konsep pengembangan maskapai kebanggan Riau.
Namun sayangnya, Syahrial tidak bersedia menjelaskan apa saja konsep itu. "Nantilah, pasti akan kita beberkan. Tetapi saat ini, kita nikmati saja dulu keputusan MA bahwa RAL sudah tidak pailit lagi," ucapnya.
Jajaran direksi Riau Airlines tahun lalu menyatakan, telah mengajukan permohonan upaya Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang tetap menyatakan maskapai penerbangan itu dalam status pailit.
"Saya dapat informasikan dan mengingat waktu yang terus bergerak, maka kuasa hukum Riau Airlines telah mendaftarkan PK pada 26 Juli 2013 ke MA," ujar Direktur Utama Riau Airlines, Teguh Triyanto.
Alasan pihaknya mengajukan PK karena didasari atas upaya serta semangat membangkitkan maskapai penerbangan itu dan sekaligus menyerahkan memori terhadap putusan MA Nomor 662 K tanggal 28 Januari 2013.
"Kami telah menyusun rencana bisnis (business plan) dan melakukan negosiasi dengan para pihak ketiga untuk membangkitkan maskapai yang menjadi kebanggan masyarakat Riau dan sekaligus menjunjung marwah Melayu," katanya.(ant/roc)
Share
Berita Terkait
Air India Partners with Volantio to Enhance Passenger Experience
India's leading global airline now uses Volantio's demand reallocation platform to improve flight capacity management
Jeppesen ForeFlight Mengungkap Strategi dan Mesin AI Agentik untuk Industri Penerbangan
Solusi Baru untuk Setiap Segmen Penerbangan Diluncurkan pada tahun 2026
Ada-ada Saja, Muncul Isu Menteri Pariwisata Minta Air Galon Untuk Mandi
NASIONAL, - Tengah geger di sosial
25.000 Liter Air Bersih untuk Gaza: Tahap Pertama Tersalurkan
INTERNASIONAL, KEMANUSIAAN, - Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI) H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag menyampaikan dalam surat elektronik-nya kepada media ini 22 Agustus 202
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










