• Home
  • Riau Raya
  • Mapolsek Batang Gansal Amankan Dua Pelaku Curat Berserta Barang Bukti
Sabtu, 07 September 2019 23:47:00

Mapolsek Batang Gansal Amankan Dua Pelaku Curat Berserta Barang Bukti

RIAUONE, Inhu - Hadiri undangan pesta di Keritang bersama istri, rumah milik Iwan Saputra warga Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu dibobol baling dengan cara mencongkel jendela rumah bagian belakang.

Kapolres AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Misran kepada riauone, Sabtu (7/9/2019) mengatakan, pada Kamis tanggal 27 Juni 2019 sekira pukul 18.00 WIB pelapor pergi ke Keritang bersama isteri pelapor untuk menghadiri pesta, rumah pelapor tinggal dalam keadaan kosong dan terkunci. Sekira pukul 20.15 WIB pelapor kembali kerumah dan ketika masuk kekamar pelapor melihat bahwa kamar pelapor sudah dalam keadaan berantakan.

Dijelaskannya, Setelah dicek ternyata terhadap 1 unit TV LED merk POLYTRON 32 Inci, 1 unit laptop merk ACER warna hitam, 1 unit DVD Palyer merk FLECO, dan 1 unit Handphone merk VIVO Y55 warna putih, serta 1 tas selempang merk Crocodile beserta isinya sudah tidak ada.

Dikatakannya, ketika dicek kembali ternyata jendela rumah bagian belakang sudah dalam keadaan tidak terkunci dan ada bekas congkelan.

"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp 5 juta dan selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Batang Gansal untuk melaporkan kejadian tersebut guna pengusutuan lebih lanjut," ungkap Misran.

Selanjutnya, kata Misran pada, Jumat tanggal 06 September 2019 sekira pukul 07.30 WIB telah diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MRH, Lampung 05 Juli 1995, Batak, Wiraswasta, warga RT/RW 036/010 Sei Arang Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu, oleh warga karena telah tertangkap tangan mengambil 2 liter bensin tanpa izin atau sepengetahuan pemiliknya.

"Selanjutnya terhadap MRH tersebut diamankan di Polsek Batang Gansal dan setelah dilakukan introgasi singkat bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah melakukan pencurian di Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal, Inhu bersama dengan rekannya yang diketahui bernama BJS, Medan 09 Oktober 1977, Batak, Karyawan Swasta, warga RT/RW 036/010 Sei Arang Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecematan Seberida, Inhu.

Kemudian, lanjut Misran, Unit Reskrim Polsek Batang Gansal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap BJS tersebut yang bertempat tinggal di RT/RW 036/010 Sei Arang Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Inhu. Ketika dilakukan penangkapan terhadap BJS Tersebut didapati barang bukti berupa 1 unit DVD Player merk FLECO yang digunakan oleh BJS sehari-hari dirumahnya untuk mendengar musik.

"Terlapor mengakui terhadap barang bukti tersebut yang telah kedua pelaku ambil di Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal, Kemudian kedua pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek Batang Gansal untuk diamankan," ujar Misran.

Dikatakannya, barang bukti yang diamankan 1 buah kotak TV LED merk POLYTRON 32 Inci, 1 buah kotak Handphone merk VIVO Y55, dan terlapor masih dalam lidik. (ydh)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified