• Home
  • Riau Raya
  • Oknum Dewan Inhu Dipolisikan dengan Tuduhan Penipuan
Selasa, 03 Oktober 2017 11:26:00

Oknum Dewan Inhu Dipolisikan dengan Tuduhan Penipuan

RIAUONE.COM, RENGAT – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dipolisikan dengan tuduhan dugaan penipuan ke Polres Inhu di Rengat, Senin (2/10/2017).
 
Berdasarkan laporan polisi nomor LP: 155/X/2017/RIAU/RES INHU, tanggal 2 Oktober 2017, Kanit III SPKT Polres Inhu, Ipda Didik Susanto Putro SH, menerima laporan atau perkara dugaan penipuan dari korban sekaligus pelapor, Marsono (50), warga Kecamatan Lubukbatu Jaya.
 
Sedangkan terlapor, selain oknum anggota Dewan Inhu berinisial M, turut terlapor inisial MU karena dugaan persekongkolan penipuan penjualan kebun kelapa sawit seluas 2 hektar.
 
Untuk mengawal jalannya proses hukum yang seadil-adilnya, pelapor Marsono turut didampingi kuasa hukumnya, Dody Fernando SH MH.
 
Seperti yang dilansir dari Koranriaunet, Senin (2/10/2017), pelapor mengatakan peristiwa penipuan terjadi pada bulan Maret tahun 2017. Kala itu, terlapor berinisial MU menawarkan satu kapling kebun kelapa sawit milik terlapor M dengan harga seratusan juta rupiah di Desa Morong, Kecamatan Seilala, Inhu.
 
Singkat cerita, harga jual beli kapling pun disepakati dari harga awal seratusan juta rupiah menjadi Rp 75 juta, setelah korban bersama kedua orang terlapor bertatap muka.
 
Bahkan tidak lama kemudian, korban menyerahkan tanda jadi sebesar Rp 4 juta dengan bukti kuitansi ditandatangani terlapor oknum dewan tersebut.
 
Sedangkan sisanya sebesar Rp 71 juta untuk pelunasan, Sumarno melakukan transfer ke rekening BRI atas nama terlapor oknum Dewan pada 24 Maret 2017.
 
Sayangnya, kata pelapor, lahan yang ia beli dari kedua terlapor justru tidak dapat ia kuasai, karena lahan itu diduga milik perusahaan. “Jangankan menguasai lahan, surat SKGR pun tidak bisa saya dapatkan,” sesal pelapor yang mengaku memilih menempuh jalur hukum karena kedua orang terlapor tak kunjung bertanggungjawab dan tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian si pelapor.
 
Saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, terlapor oknum Dewan Inhu berinisial M membantah melakukan penipuan. Tak ia tidak menepis telah menjual kebun miliknya kepada pelapor.
 
Namun demikian, kata M, ia sebagai warga negara yang baik dan taat hukum akan kooperatif. “Jika saya dipanggil Penyidik saya akan datang, jangankan urusan saya, perkara orang pun saya beli,” jawab M via telepon seluler, seraya mengaku baru tahu ada laporan dari konfirmasi dari media.
 
Kelak, lanjut M, jika laporan tidak terbukti, ia akan balik lapor pencemaran nama baik. “Saya ini mantan Kepala Desa Morong, bukan orang bodoh, tapi sudah sekolah di Jawa hingga belasan tahun. Jadi jika laporannya tidak terbukti saya akan penjarakan dia,” tantang M balik. (Krn3/roc)
 
 
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified