• Home
  • Riau Raya
  • PNS Ini Live Pamer Sedang di Luar Negeri, Johan : Ke LN, harus Pedomani Permendagri No 41/2015
Minggu, 31 Desember 2017 17:23:00

PNS Ini Live Pamer Sedang di Luar Negeri, Johan : Ke LN, harus Pedomani Permendagri No 41/2015

Johan.
BENGKALIS – Melalui media sosial, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Ahad pagi, 31 Desember 2017, menyiarkan secara live (langsung) aktivitasnya bersama teman-temannya di luar negeri (LN). Saat itu mereka nampaknya tengah berada di salah satu objek wisata di Negeri Jiran, Malaysia.
 
Ketika dikonfirmasi apakah PNS tersebut sudah memperoleh izin cuti ke LN sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan, tidak mengetahuinya secara persis.
 
"Soal ada izin atau tidak, sebaiknya tanya langsung pada Kepala PD dimana PNS bersangkutan bertugas. Yang pasti, sebagaimana diatur Permendgari No 41 Tahun 2015, jika seorang PNS melakukan perjalanan ke LN tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Johan, beberapa menit lalu.
 
Ditambahkan Johan, sesuai Permendgari No 41 Tahun 2015 tersebut, ada tiga alasan penting izin cuti ke luar negeri yang dapat diberikan kepada seorang PNS. Yaitu untuk melaksanakan ibadah agama (seperti menunaikan ibadah haji dan umroh), menjalani pengobatan, dan kepentingan lainnya.
 
Sedangkan yang termasuk dengan alasan kepentingan lainnya tersebut, kata Johan, yaitu untuk menghadiri wisuda anak, istri/suami dan menghadiri pernikahan anak.
 
“Tentunya cuti ke LN dengan alasan penting tersebut dibiayai dengan biaya pribadi,” tegas mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini, seraya mengatakan sepengetahuannya Permendagri No 41 Tahun 2015 masih berlaku.
 
Berkaitan dengan itu dan agar tidak terkena sanksi disiplin, Johan mengingatkan, bagi PNS di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini agar betul-betul mempedomai Permendagri No 41 Tahun 2015, sebelum bepergian ke LN.
 
“Sejauh ini memang tak ada larangan PNS ke LN. Boleh-boleh saja, tapi ada aturannya. Kecuali terkena dicekal pihak berwenang,” tutup Johan. (DIS/INF).
 
Share
Berita Terkait
  • 8 jam lalu

    YCO Cloud and Aolani partner to deliver one of the first NVIDIA GB300 NVL72 cluster rollouts in the Philippines

    As the country's first renewable-powered Sovereign AI infrastructure, this strateg
  • 8 jam lalu

    Callio Therapeutics Appoints Chris Hassig, PhD, as Chief Scientific Officer

    Industry veteran brings more than two decades of oncology drug discovery leadership to
  • 9 jam lalu

    Dmitry Shubov Consulting Details Corporate Restructuring Roadmap for Inbound Asian Tech Scale-Ups

    FREMONT, Calif., Sept. 28, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- Following the September 16, 2026 jo
  • 9 jam lalu

    Huawei releases world's slimmest and largest foldable smartphone



    First smartphone to run HarmonyOS 7 and include chip design breakthrough LogicFolding

    SHENZHEN, CHINA - Media OutReach Newsw
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified