- Home
- Riau Raya
- PNS Ini Live Pamer Sedang di Luar Negeri, Johan : Ke LN, harus Pedomani Permendagri No 41/2015
Minggu, 31 Desember 2017 17:23:00
PNS Ini Live Pamer Sedang di Luar Negeri, Johan : Ke LN, harus Pedomani Permendagri No 41/2015
BENGKALIS – Melalui media sosial, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Ahad pagi, 31 Desember 2017, menyiarkan secara live (langsung) aktivitasnya bersama teman-temannya di luar negeri (LN). Saat itu mereka nampaknya tengah berada di salah satu objek wisata di Negeri Jiran, Malaysia.
Ketika dikonfirmasi apakah PNS tersebut sudah memperoleh izin cuti ke LN sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan, tidak mengetahuinya secara persis.
"Soal ada izin atau tidak, sebaiknya tanya langsung pada Kepala PD dimana PNS bersangkutan bertugas. Yang pasti, sebagaimana diatur Permendgari No 41 Tahun 2015, jika seorang PNS melakukan perjalanan ke LN tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Johan, beberapa menit lalu.
Ditambahkan Johan, sesuai Permendgari No 41 Tahun 2015 tersebut, ada tiga alasan penting izin cuti ke luar negeri yang dapat diberikan kepada seorang PNS. Yaitu untuk melaksanakan ibadah agama (seperti menunaikan ibadah haji dan umroh), menjalani pengobatan, dan kepentingan lainnya.
Sedangkan yang termasuk dengan alasan kepentingan lainnya tersebut, kata Johan, yaitu untuk menghadiri wisuda anak, istri/suami dan menghadiri pernikahan anak.
“Tentunya cuti ke LN dengan alasan penting tersebut dibiayai dengan biaya pribadi,” tegas mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini, seraya mengatakan sepengetahuannya Permendagri No 41 Tahun 2015 masih berlaku.
Berkaitan dengan itu dan agar tidak terkena sanksi disiplin, Johan mengingatkan, bagi PNS di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini agar betul-betul mempedomai Permendagri No 41 Tahun 2015, sebelum bepergian ke LN.
“Sejauh ini memang tak ada larangan PNS ke LN. Boleh-boleh saja, tapi ada aturannya. Kecuali terkena dicekal pihak berwenang,” tutup Johan. (DIS/INF).
Share
Berita Terkait
Zulher : Kemajuan UMKM Kampar Sebagai Upaya Kebangkitan Ekonomi Rakyat
BAGKINANG KOTA - Untuk Mewujudkan Kabupaten Kampar tercapainya kesejahteraan rakyat, kita harus punya Komit terhadap kemajuan UMKM Kampar, namun ini hendaknya dapat
PAN Inhu Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
RIAUONE, Inhu - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi membuka penjaringan bakal calon Bupati Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) periode 2024-2029. Pendaftaran
Huangshan Tourism Group partners with Alipay to launch "International Visitor Friendly Scenic Spot" ahead of May Day holiday
HUANGSHAN, CHINA - 30 April 2024 - Huangsha
Jiangxi's Cultural and Tourism Promotion Shines in Malaysia, Inviting Tourists to Explore Picturesque Jiangxi
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified