• Home
  • Riau Raya
  • PNS Ini Live Pamer Sedang di Luar Negeri, Johan : Ke LN, harus Pedomani Permendagri No 41/2015
Minggu, 31 Desember 2017 17:23:00

PNS Ini Live Pamer Sedang di Luar Negeri, Johan : Ke LN, harus Pedomani Permendagri No 41/2015

Johan.
BENGKALIS – Melalui media sosial, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Ahad pagi, 31 Desember 2017, menyiarkan secara live (langsung) aktivitasnya bersama teman-temannya di luar negeri (LN). Saat itu mereka nampaknya tengah berada di salah satu objek wisata di Negeri Jiran, Malaysia.
 
Ketika dikonfirmasi apakah PNS tersebut sudah memperoleh izin cuti ke LN sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan, tidak mengetahuinya secara persis.
 
"Soal ada izin atau tidak, sebaiknya tanya langsung pada Kepala PD dimana PNS bersangkutan bertugas. Yang pasti, sebagaimana diatur Permendgari No 41 Tahun 2015, jika seorang PNS melakukan perjalanan ke LN tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Johan, beberapa menit lalu.
 
Ditambahkan Johan, sesuai Permendgari No 41 Tahun 2015 tersebut, ada tiga alasan penting izin cuti ke luar negeri yang dapat diberikan kepada seorang PNS. Yaitu untuk melaksanakan ibadah agama (seperti menunaikan ibadah haji dan umroh), menjalani pengobatan, dan kepentingan lainnya.
 
Sedangkan yang termasuk dengan alasan kepentingan lainnya tersebut, kata Johan, yaitu untuk menghadiri wisuda anak, istri/suami dan menghadiri pernikahan anak.
 
“Tentunya cuti ke LN dengan alasan penting tersebut dibiayai dengan biaya pribadi,” tegas mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini, seraya mengatakan sepengetahuannya Permendagri No 41 Tahun 2015 masih berlaku.
 
Berkaitan dengan itu dan agar tidak terkena sanksi disiplin, Johan mengingatkan, bagi PNS di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini agar betul-betul mempedomai Permendagri No 41 Tahun 2015, sebelum bepergian ke LN.
 
“Sejauh ini memang tak ada larangan PNS ke LN. Boleh-boleh saja, tapi ada aturannya. Kecuali terkena dicekal pihak berwenang,” tutup Johan. (DIS/INF).
 
Share
Berita Terkait
  • 3 jam lalu

    Zulher : Kemajuan UMKM Kampar Sebagai Upaya Kebangkitan Ekonomi Rakyat

    BAGKINANG KOTA - Untuk Mewujudkan  Kabupaten Kampar tercapainya kesejahteraan rakyat, kita harus punya  Komit terhadap kemajuan UMKM Kampar, namun ini hendaknya dapat

  • 8 jam lalu

    PAN Inhu Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

    RIAUONE, Inhu - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi membuka penjaringan bakal calon Bupati Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) periode 2024-2029. Pendaftaran

  • 12 jam lalu

    Jiangxi's Cultural and Tourism Promotion Shines in Malaysia, Inviting Tourists to Explore Picturesque Jiangxi


    Komentar
  • 1
    Riau Raya  4 hari lalu

    Yuyun Hidayat Temui Ketua PKB Riau Abdul Wahid

  • 2
    Riau Raya  6 hari lalu

    Yusri -Rinto Mulai Tebar Pesona, Siap Pimpin Kampar.

  • 3
    Riau Raya  6 hari lalu

    Begini Perkiraan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2024

  • 4
    Riau Raya  6 hari lalu

    Dasril -Yuyun Ngopi Darat, Ancang-Ancang Kekuatan Baru Kampar Lebih Maju.

  • 5
    Riau Raya  3 hari lalu

    Abdul Wahid Buya Mawardi Bertemu. UAS Kasih Singkatan Abdi Riau.

  • 6
    Riau Raya  4 hari lalu

    Kalah MTQ di Dumai, Pengurus LPTQ Kampar diminta Mundur,

  • 7
    Kilas Global  6 hari lalu

    ZUHYX Exchange: Embracing Social Responsibility for a Sustainable Future

  • 8
    Kilas Global  4 hari lalu

    "Hello China, Sunshine Hainan" International Media Tour witnessed the evolution of Hainan's tourism and culture

  • 9
    Riau Raya  3 hari lalu

    Tamarudin : Setakat Ini PKS Komunikasi Empat Balon Bupati Kampar

  • 10
    Riau Raya  2 hari lalu

    Kasi Bimas Islam Kemenag Kampar, Bongkar Merosotnya Prestasi MTQ Kampar, ini Penyebabnya

  • Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified