• Home
  • Riau Raya
  • PT Sinar Widita Pamarta Diduga Belum Perpanjang Izin Lokasi
Selasa, 18 November 2014 10:26:00

PT Sinar Widita Pamarta Diduga Belum Perpanjang Izin Lokasi

sawit. ilustrasi
riauonecom, Inhu, Rengat, - Warga yang tergabung dalam Koperasi Raja Bertuah Kelurahan Airmolek Satu, Kecamatan Pasir Penyu bertekad untuk menguasai areal kebun kelapa sawit PT Sinar Widita Pamarta (SWP). Pasalnya izin lokasi perusahaan tersebut sudah mati dan tidak diperpanjang Bupati Indragiri Hulu (Inhu).
 
Penasehat Koperasi Raja Bertuah Dasmun Ahmad kepada sejumlah wartawan, menyebutkan bahwa hingga saat ini Bupati Indragiri Hulu belum memperpanjang izin lokasi PT SWP setelah izin tersebut berakhir pada tahun 2011 lalu. Belum diperpanjangnya izin lokasi PT SWP disebabkan adanya lahan milik Koperasi Raja Bertuah seluas 226 hektar yang belum di engklave dari areal perkebunan PT SWP.
 
"Sebelumnya lahan koperasi Raja Bertuah sudah ditanami cokelat dan kelapa sawit bantuan APBD Inhu tahun 2006. Namun lahan tersebut dirampas PT SWP. Tanaman cokelat dan sawit milik anggota koperasi dimusnahkan oleh pihak PT SWP dengan cara berlindung dibalik izin lokasi pertama yang terbitkan Bupati Inhu pada tahun 2007," ungkapnya.
 
Dengan berakhirnya izin lokasi tersebut, warga anggota koperasi Raja Bertuah berencana akan kembali menguasai lahan mereka seluas 226 hektar yang saat ini sudah menjadi areal produksi kelapa sawit PT SWP.
 
Ketua Koperasi Raja Bertuah Aboes Zalam menyatakan rencana penguasaan kembali lahan tersebut selain izin lokasi PT SWP tidak diperpanjang oleh Bupati Inhu, juga berdasarkan hasil musyawarah antara Pemkab Inhu, pihak PT SWP dan Koperasi Raja Bertuah di kantor Bupati Inhu pada bulan April tahun 2012 lalu yang menyatakan lahan tersebut secara langsung diserahkan kepada koperasi Raja Bertuah.
 
"Dalam waktu dekat ini kami pengurus dan anggota koperasi Raja Bertuah sebanyak 99 orang akan kembali menguasai areal PT SWP. Kami akan mematok lahan kami di areal tersebut," ujarnya.
 
Berakhirnya izin lokasi PT SWP ini juga diakui oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Inhu, H Hendry. Dia membenarkan bahwa izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT Sinar Widita Parmata (SWP) dengan areal seluas 1.480 hektar yang diterbitkan terakhir pada tahun 2010 dan berakhir tahun 2011 hingga saat ini belum diperpanjang oleh Bupati Inhu.
 
"PT SWP ada mengajukan permohonan untuk perpanjangan izin lokasi. Namun Bupati Inhu belum mau memperpanjang izinnya sebelum masalah lahan antara PT SWP dengan koperasi Raja Bertuah diselesaikan," jelas Hendry.
 
Sementara itu, Pemilik PT SWP Herman ketika konfirmasi wartawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sejengkal tanah yang telah ditanami kebun kelapa sawit kepada masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Raja Bertuah. Sebab PT SWP sebelumnya sudah memberikan ganti kepada masyarakat dan ada bukti-bukti penyerahan ganti rugi tersebut. Selain itu, PT SWP juga sudah mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh Bupati Inhu sejak tahun 2007. (isc/ari/zar)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified