Rabu, 26 November 2025 16:27:00
Pemdes pedekik ,Beri Penyuluhan UU ITE bersama Polsek Bengkalis
RIAUONE,Bengkalis-Kapolsek Bengkalis menggelar penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tema "Bijak Dalam Bersosial Media" di Aula Gedung Serbaguna Kantor Desa Pedekik. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta yang terdiri dari unsur Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, serta anggota Linmas.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa Pedekik, Maskur, SH. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat. Menurutnya, media sosial dapat menjadi ruang ekspresi dan komunikasi yang bermanfaat apabila digunakan dengan tepat, namun berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila disalahgunakan.
"Pemahaman terhadap UU ITE menjadi keharusan di era digital agar masyarakat terhindar dari dampak hukum akibat penggunaan media sosial," ujarnya.
Pemanfaatan Media Sosial dan Risiko Hukumnya
Kapolsek Bengkalis, Iptu Hendro Wahyudi, SH, MH, selaku narasumber, memaparkan materi terkait dinamika dunia digital serta regulasi yang mengatur penggunaan teknologi informasi. Ia menjelaskan poin-poin penting dalam UU ITE Tahun 2008 yang kini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam paparannya, Iptu Hendro mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat unggahan di berbagai platform digital.
"Kita hidup di era informasi serba cepat. Jari kita bisa menjadi bumerang apabila digunakan tanpa pertimbangan. Bijaklah sebelum menyebarkan informasi agar tidak tersandung pelanggaran hukum," tegasnya.
Ia juga menyoroti larangan penyebaran berita bohong (hoaks), konten bermuatan pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian. Masyarakat diminta lebih waspada dalam mengonsumsi informasi dan tidak serta-merta membagikan konten tanpa verifikasi.
Peserta Aktif dalam Diskusi
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Para peserta mengajukan beragam pertanyaan terkait kasus-kasus yang sering muncul di tengah masyarakat, terutama mengenai penyebaran informasi sensitif, etika komunikasi digital, dan batasan hukum dalam interaksi media sosial.
Sejumlah perangkat desa menilai penyuluhan ini sangat penting dalam meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong budaya bermedia sosial yang lebih bertanggung jawab.
Penguatan Literasi Digital di Pedekik
Kegiatan penyuluhan tersebut turut dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Pedekik dan Ketua BPD yang diwakili Muhammad Akib. Pihak Polsek Bengkalis berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum dunia digital sehingga tercipta lingkungan komunikasi yang aman, sehat, dan produktif.
Pemerintah Desa Pedekik menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan edukasi hukum dan literasi digital bagi warga. Upaya ini diharapkan mampu membekali masyarakat dengan pemahaman yang memadai agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi secara bijak dan bertanggung jawab.(Rul)










