Senin, 22 Februari 2016 16:09:00
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Menangkan Banding Bupati Inhu

RIAUONE.COM,RENGAT,INHU-Bupati Indragiri Hulu akhirnya memenangkan gugatan perkara kepegawaian yang diajukan tiga pegawai negeri sipil terkait mutasi atau alih tugas fungsional umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu.
Kemenangan Bupati Inhu ini setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menolak seluruh amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 13/G/2015/PTUN-Pbr tertanggal 27 Agustus 2015.
Dengan adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut, Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.179/II/2015, tanggal 2 Februari 2015 tentang mutasi atau alih tugas fungsional umum di lingkungan Pemkab Inhu yang digugat Marianto Syam, Mailiriandi dan Abri Arianto tidak menyalahi aturan dan dapat dilaksanakan.
“Tim kuasa hukum Bupati Inhu telah menerima isi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tertanggal 12 Januari 2016, Nomor 170/B/2016/PT.TUN-MDN yang memenangkan Bupati Inhu dalam perkara sengketa kepegawaian tentang mutasi fungsional umum,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Ortal Setda Inhu, Rizal Fainani, SH, akhir pekan kemarin.
Surat pemberitahuan amar putusan banding nomor : 13/G/2015/PTUN-Pbr tersebut tertanggal 15 Februari 2016, ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Drs Pauzan, SH dan diterima tim kuasa hukum Bupati Inhu pada tanggal 18 Februari 2016, atau bertepatan dengan serah terima jabatan dan pisah sambut Bupati dan Wakil Bupati Inhu periode 2016-2021.
Menurut Rizal Fainani, dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan menerima banding yang dilakukan Bupati Inhu selaku tergugat dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 13/G/2015/PTUN-Pbr tertanggal 27 Agustus 2015.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan juga menolak permohonan para penggugat tentang penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.179/II/2015, tanggal 2 Februari 2015 tentang mutasi atau alih tugas fungsional umum di lingkungan Pemkab Inhu. “Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan tersebut sudah kita laporakan kepada Bupati Inhu,” ucapnya.(hms/ari)
Share
Berita Terkait

Ada Mafia Kasus? KPK Belum Temukan Mafia Peradilan Pengadilan Tinggi Manado
NUSANTARA, - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan lembaganya belum menemukan adanya mafia peradilan dalam kasus dugaan suap terkait p

MA akan Minta Keterangan Dirjen Badan Peradilan Umum Terkait OTT Ketua Pengadilan Tinggi Sulut
NUSANTARA, - Mahkamah Agung akan meminta keterangan Dirjen Badan Peradilan Umum Herri Swantoro apakah selaku atasan sudah melakukan pembinaan dan pengawasa
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified