Rabu, 18 September 2019 21:55:00
Polres Inhu Tetapkan Satu Tersangka Karhutla, Ini Ancaman nya!!!
RIAUONE, Inhu - Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menetapkan satu tersangka lagi terkait perkara Karhutla, setelah melakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Inhu yang terjadi di TKP, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Kapolres AKBP Dasmin Ginting S.IK melalui Paur Humas Misran, kepada riauone.Com, Rabu (18/9/2019) mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Inhu yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu, Akp Febriandy, SH., S.IK menetapkan satu tersangka berinisial IS (32), warga jalan lintas Rengat- Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Dijelaskannya, penyidik telah memeriksa dari 4 orang saksi yaitu 2 orang saksi dari KPBD Kabupaten Inhu dan 2 orang dari masyarakat sipil beserta barang bukti, berupa 1 buah korek api mancis warna Ungu, dan 2 jeping kayu arang bekas terbakar.
"Kejadian bermula ditemukan pelaku pada saat melaksanakan patroli dari tim gabungan karhutla yang terdiri dari Babinsa, bhabinkamtibmas dan KPBD Kabupaten Inhu menemukan pelaku IS saat berada di lokasi kebakaran di Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, dengan luas kurang lebih 2 Ha yang sudah terbakar," ungkapnya.
Dikatakannya, Pelaku IS tersebut dikenakan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan berikut Pasal 187 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S.IK mengimbau kepada masyarakat maupun perusahaan yang memiliki lahan supaya menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
"Karena itu, dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan dapat tercemar oleh kabut asap, yang sama - sama kita rasakan saat ini. Mari kita bekerja sama berperan aktif dari pemerintah dan masyarakat, untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita, kususnya Kabupaten Inhu," ucap AKBP Dasmin Ginting S.IK. (ydh).









