• Home
  • Riau Raya
  • Prokes Diperketat, Pemda Meranti Perbolehkan Shalat Idulfitri Dihalaman Kantor Bupati
Kamis, 13 Mei 2021 12:27:00

Prokes Diperketat, Pemda Meranti Perbolehkan Shalat Idulfitri Dihalaman Kantor Bupati

MERANTI, riauone.com - Pada perayaan Idul Fitri tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memperbolehkan para pegawai untuk melaksanakan shalat Ied di halaman Kantor Bupati. Namun, jemaah harus menaati protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Izin itu diberikan sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan pada 7 Mei 2021. Isinya menyangkut panduan kegiatan takbir dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

"Iya betul, edaran terkait d pelaksanaan takbir dan shalat Idul Fitri itu sudah kita edarkan sejak beberapa hari yang lalu," kata Sekda Kepulauan Meranti Dr Kamsol kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Dalam SE yang ditandatangani Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH itu, disampaikan bahwa untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di daerah zona hijau dan kuning dapat dilakukan di masjid, mushala dan lapangan. Kapasitasnya maksimal 50 persen dari daya tampung yang tersedia.

"Karena wilayah kita (Meranti) dan sekitarnya masih berada di zona kuning dan hijau, maka shalat Idul Fitri di halaman kantor bupati diperbolehkan. Namun, dengan ketentuan kapasitasnya hanya 50 persen. Itu akan diatur nanti di lapangan. Yang pasti mengacu pada prokes. Kalau melebihi kapasitas kita sarankan ke tempat lain," jelasnya.

Panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Di wilayah Selatpanjang, kata Sekda, pemerintah setempat juga tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM). 

"Jika cuaca memungkinkan, masyarakat juga dibolehkan shalat di lapangan terbuka, dan itu lebih baik daripada dalam ruangan tertutup," tutur Sekda.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang mengalami sakit seperti demam, flu, batuk agar di rumah saja dan tidak ikut shalat berjamaah.

"Mudah-mudahan pelaksanaan sholat ied dapat berjalan dengan aman dan lancar, dan tidak menimbulkan klaster baru," ujar Sekda.

Terkiat kegiatan pawai keliling di malam takbir, sesuai dalam surat yang dikeluarkan pemerintah tersebut tidak dibenarkan.

Namun, lanjutnya, boleh diadakan di masjid, mushala, rumah-rumah, dan kantor. "Sama, kapasitasnya tetap 50 persen dan harus mematuhi prokes," tutup Sekda Kamsol. (uzi)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified