Kamis, 09 Februari 2017 08:40:00
RUU PNBP, Bupati Irwan Berharap Daerah Mendapat Keadilan
JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua Bidang Keuangan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin kemarin.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markis Mekeng, bersama anggota Heri Gunawan, Achmad Atari, Jon Erizal dan lainnya, bertujuan untuk mendengarkan pendapat umum terkait Rancangan Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara dari APKASI dihadiri oleh Bupati Nias, Drs Sokhiatulo Laoli, Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap SH, Bupati Mempawah Drs H Ria Norsan dan lainnya.
Sedangkan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dihadiri Walikota Sukabumi, H Muhammad Muraz SH MM, Walikota Binjai Muhammad Idaham dan lainnya.
Saran dan masukan dari APKASI dan APEKSI akan dijadikan pertimbangan dalam pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), dan menjadi prioritas oleh Komisi XI DPR RI untuk memberikan kepastian hukum pemungutan dan penyetorannya.
Seperti dijelaskan Ketua Komisi XI DPR RI, PNBP merupakan penyumbang pendapatan terbesar kedua negara setelah pendapatan perpajakan. Sebagai fungsi regulator, maka RUU PNBP merupakan instrumen strategis dalam menetapkan regulasi kebijakan pemerintah di berbagai sektor yang ada.
Setakat ini, pengelolaan PNBP masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti pungutan tanpa dasar hukum, terlambat atau tidak masuk kas negara, penggunaan langsung PNBP dan dikelola diluar mekanisme.
Untuk itu dalam rangka meningkatkan peran PNBP dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan dan perlindungan masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan atas pengelolaan PNBP itu agar lebih profesional, transparan dan bertanggung jawab.
Sejauh ini, PNBP masih mengacu pada UU Nomor 20 yang dinilai sudah tidak layak lagi, karena tidak dapat memenuhi kebutuhan pengelolaan PNBP sesuai tuntutan perkembangan ekonomi saat ini.
Termausk partisipasi masyarakat terhadap pembangunan nasional. Untuk itu perlu diganti dengan UU baru yang mengatur hal tersebut.Pada kesempatan itu, Ketua APKASI yang diwakili Bupati Nias, Drs Sokhiatul Laoli, mengaku setelah mempelajari RUU PNBP menilai apa yang dibahas baik dari kerangka acuan UU maupun naskah akademik tidak melihat adanya kewenangan dan hak daerah Kabupaten dan Kota didalamnya.
Namun begitu, APKASI menyambut baik RUU tersebut, yang tujuannnya untuk menaikan ekonomi dan keuangan Negara RI.Meski demikian, ujarnya, APKASI merasa perlu memberikan masukan pokok pokok fikiran, dan yang terpenting daerah diberikan ruang untuk turut mengelola dan mendapat manfaat dari penerapan PNBP tersebut.
Hal senada juga ditegaskan oleh Wakil Ketua APKASI Bidang Keuangan Daerah, Drs H Irwan MSi yang juga Bupati Kepulauan Meranti. Menurutnya, secara substansi APKASI mendukung lahirnya UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara yang saat ini berada dalam kondisi krisis, namun dilain hal APKASI sedikit keberatan dengan luasnya kewenangan pusat yang diberikan oleh UU PNPB itu. (mcr/uzi).
Share
Berita Terkait
Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak di OTT KPK?
NASIONAL, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan atau OTT di Meranti, Riau. KPK menangkap tangan Bupati Meranti Muhammad Adi.
"Benar, tadi
Bupati Meranti Minta Camat dan Kades Pantau Peredaran Narkoba
SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir menghimbau para Camat dan Kepala Desa untuk turut memantau peredaran narkoba. Bimbingan Iman dan Taqwa dari Majelis Ulama
Bupati Meranti Tinjau Pembangunan Jalan di Desa Bokor-Sendaur
RIAUONECOM, MERANTI, - Pembangunan jalan pedesaan khususnya di sentra-sentra ekonomi masyarakat menjadi fokus Pemerintan Daerah Kepulauan Meranti dal
Bupati Meranti Serahkan SK 26 CPNS Guru Garis Depan
SELATPANJANG, - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, menyerahkan SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada 26 orang Guru Garis Depan (GGD
Komentar






