Senin, 16 Maret 2015 16:23:00

Ralat Berita : Korlap Demo MP Bukan Kader HMI

riauonecom.
RIAUONE,COM, PEKANBARU, ROC, -Sebagaimana berita Sebelumnya "Ternyata Demo yang terjadi Di Mal Pekanbaru malam dikoordinir oleh Erlangga Aktivis HMI Cabang Pekanbaru. Namun pada saat itu Korlap tidak memakai bendera HMI , hal ini di benarkan Ahmad Efendi Siregar  Ketua Umum HMI Pekanbaru Periode 2014-2015, kepada riauone.com, Ahad, 15/03/15.
 
Berita diatas diralat Ahmad Efendi mengatakan bahwa Erlangga bukan kader HMI tetapi hanya adek tinggkat di Kampus UIN, demikian ralat berita ini atas perhatian pembaca kami minta Maaf.
 
Ahmad mendukung langka langka mahasiswa dan pemuda untuk menutup tetap hiburan yang berbau maksiat, tempat hiburan yang berabau maksiat harus dimusnakan karna merusak generasi muda ujar Ahmad Efendi.
 
Kepada Polresta Pekanbaru yang telah menangkap pemuda dan mahasiswa segera di lepaskan, kalau tidak kita akan turun dengan masa yang lebih besar ujar Ahmad
 
Pasca Bentrokan di Luar Mal Pekanbaru, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
 
Tiga pemuda yang terlibat bentrok tadi malam di depan Mal Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan.
Bentrok antara mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pekanbaru (AMPER) dengan sejumlah pemuda diduga preman di luar Mal Pekanbaru (MP) pada Sabtu (14/03/15) malam tadi terus diselidiki Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Dari seluruh pemuda yang diamankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
"Total seluruhnya sudah ada 20 orang yang diamankan, terdiri dari beberapa mahasiswa. Termasuk pengangguran bahkan ada juga yang masih berstatus pelajar SMP. Lalu tiga orang sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto Watratan Ahad (15/03/15) siang. 
 
Ia menegaskan pihaknya masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap para pemuda yang sudah diamankan sehingga tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Selain itu, sambung Robert, pihaknya juga turut mengamankan puluhan sepeda motor dan sejumlah barang bukti yakni beberapa potongan kayu, potongan besi serta pecahan kaca di TKP. 
 
"Tersangka kita jerat Pasal 169 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan," tutur Robert. 
 
Dalam kesempatannya, orang nomor satu di Mapolresta ini menilai aksi unjuk rasa tersebut sudah sangat menyalahi aturan. Apalagi aksi yang dilakukan para demonstran juga telah melewati batas waktu yang ditentukan. 
 
"Kita tidak pernah mengizinkan demo pada malam hari. Batas waktu hanya sampai sore hari. Ini tentu sudah menyalahi ketentuan," singkatnya. (abu).
Share
Berita Terkait
  • 2 hari lalu

    The Metals Company Announces Third Quarter 2026 Corporate Update Conference Call for Thursday, November 12, 2026

    NEW YORK, Nov. 05, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- TMC the metals company Inc. (Nasdaq: TMC) (
  • satu minggu lalu

    Citeline Provides LEO Pharma with R&D Data via AI Integration

    How does Pharmaprojects data reveal drug trends, competition and opportunities?
  • 2 minggu lalu

    Chery Champions the "One Nature, One Future" Vision with IUCN, Co-Creating a Sustainable Future through Eco-Tech and Global Philanthropy

    WUHU, China, Oct. 22, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- On October 22, during the global user ec
  • 2 minggu lalu

    Templafy Meluncurkan Templafy Team, Memungkinkan Para Profesional Membuat dan Membagikan Agen Dokumen Mereka Sendiri

    Layanan baru ini mengubah pengetahuan, templat, dan praktik terbaik perusahaan menjadi
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified