Jumat, 05 Mei 2017 07:53:00
Syamsudin Ketua Tim Tarif Bongkar Muat Barang
DUMAI, - Tim Penetapan Tarif Bongkar Muat (B/M) Barang Darat Kota Dumai sudah dibentuk. Asisten II Setdako Dumai H Syamsudin ST dipercaya sebagai Ketua Tim Periode 2017-2018. Dia dibantu wakil ketua dan sekretaris dan puluhan anggota.
Tim penetapan tarif bongkar muat barang darat kota Dumai sudah melaksanakan rapat perdana di aula kantor di aula kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jalan Kesehatan Dumai Kamis (4/5) . Tim mulai bekerja setelah SK Walikota Dumai dikeluarkan.
“Kami mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada walikota Dumai atas respon terhadap pernyataan sikap yang kami sampaikan dalam audensi. Di kediamannya belum lama ini. Sekali lagi, terimakasih respon walikota Dumai,” tegas Ketua DPC F-SPTI.K-SPSI Kota Dumai Nurdin Budin S.Sos Kamis (4/5) kemarin.
Menurut Nurdin Budin, saat audensi dengan walikota Dumai Drs H Zulkifli AS Msi belum lama ini, pihaknya menyerahkan lima pernyataaan sikap. Salah satu berisi permintaan adanya penerapan tarif bongkar muat barang di kota Dumai.
“Kami minta tarif bongkar muat barang di Dumai ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwako) Dumai. Hal tersebut penting untuk menghindari persaingan tak sehat serta kesewenang-wenangan pengusaha menentukan tarif bongkar muat barangnya,” pintanya
Penetapan tarif bongkar muat barang di Dumai mendesak dilakukan. Hal tersebut penting guna menghindari persaingan tak sehat di kalangan buruh di kota Dumai. Tidak itu saja, dengan adanya ketentuan tarif bongkar muat barang di Dumai juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam menjalankan bisnisnya di Dumai.
“Dengan adanya kepastian tarif bongkar muat barang darat di Dumai tak ada lagi perang tarif, sehingga bisnis berjalan lancar,” kata Ketua Bidang Informasi Bisnis dan Pengembangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Dumai Zulfan Ismaini Harahap kepada KR secara terpisah.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Dumai ini, menambahkan bahwa pembentukan tim penetapan tarif bongkar muat barang tersebut dilakukan guna menggantikan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 81/KPTS/III/ tahun 2004 tanggal 24 Maret 2004 yang ditandatangani Walikota Dumai kala itu Drs H Wan Syamsir Yus. “SK Walikota Dumai yang lama sudah tak sesuai lagi dengan kondisi hari ini,” ujarnya
Sementara Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA menjelaskan, Tim penetapan tarif bongkar muat darat sudah dibentuk. Pembentukan tim tersebut, tak terlepas dari adanya pernyataan sikap SPTI-SPSI yang sudah disampaikan sebelumnya kepada Walikota Dumai.
“Ya, pembentukan tim ini sesuai janji walikota Dumai untuk menindaklanjuti pernyataan sikap SPTI-SPSI Dumai,” terang Amiruddin kepada KR di ruang kerjanya Kamis (4/5) kemarin. “Tim baru bisa bekerja setelah di- Sk-kan walikota Dumai,” tambahnya. (jon/roc).
Share
Berita Terkait
Huawei Cloud Rolls Out Enterprise AI Products Across the Board, Building an Open Agentic Cloud
Hong Kong's Chief Executive takes to the airwaves to discuss his strategic vision for development under the city's First Five-Year Plan
HKTB Launches First-Ever "International Lantern Spectacular" at Victoria Park
Mavenir Meluncurkan NetAIShield: Perlindungan Anti-Penipuan Berbasis AI untuk Layanan Suara, Pengiriman Pesan, dan Data Bagi Operator
Platform pertahanan AI berlapis yang mengorelasikan ancaman di setiap domain jaringan s
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










