• Home
  • Riau Raya
  • Tahun 2014 Berakhir, Namun Proyek yang belum Selesai Bisa Minta Perpanjang
Rabu, 31 Desember 2014 17:57:00

Tahun 2014 Berakhir, Namun Proyek yang belum Selesai Bisa Minta Perpanjang

Herliyan Saleh didampingi Kadis Pekerjaan Umum HM Nasir berbincang dengan seorang pekerja ketika meninjau pembangunan Jembatan Siak IV
riauonecom, Lubukmuda, Bengkalis, - Tahun anggaran 2014 berakhir hari ini. Namun demikian, bagi pelaksana pekerjaan yang terlambat menuntaskan pekerjaannya, masih bisa minta diperpanjang. Ada kesempatan untuk itu. Ada regulasi yang mengaturnya. Tentunya, keterlambatan itu bukan karena kelalaian atau kesengajaan.
 
Ketentuan dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 70/2012 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
 
Menurut Perpres No 70/2012 tersebut, ada waktu perpanjangan yang dapat diberikan kepada pihak pelaksana kegiatan, yaitu 50 hari dari akhir masa kontrak kerja.
 
Misalnya, jika kontrak kerja berakhir 31 Desember 2014, pihak pelaksana pekerjaan masih dapat meneruskan pekerjaannya hingga 19 Februari 2015.
 
Terkait hal tersebut, Bupati H Herliyan Saleh mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis. Ingin menerapkan regulasi tersebut atau tidak. Karena, sambungnya, masing-masing SKPD yang tahu betul pertimbangan atau justifikasi tehnis tentang hal itu.
 
“Kalau ada SKPD yang ingin menggunakan aturan itu dan memang dirasa dibutuhkan, ya silahkan saja. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya harus penuh kehati-hatian”, ujar Herliyan.
 
Menjawab wartawan usai meresmikan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis Unit Siak Kecil di Tanjung Belit, Selasa (30/12/2014) kemarin.
 
Di hari dan kecamatan yang sama, hal itu kembali ditegaskan Herliyan saat meninjau Jembatan Siak IV menuju Desa Sumber Jaya.
 
Kemudian, sambungnya, dalam penerapannya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
 
Sebagai contoh, imbuhnya, meskipun diberi kesempatan tambahan waktu, sementara aturan tetap mengharuskan pihak pelaksana pekerjaan membayar denda keterlambatan, denda tersebut tetap wajib dibayarkannya.
 
Kepada SKPD yang ingin menerapkan regulasi itu, saran Herliyan lagi, hal itu hendaknya hanya untuk kegiatan-kegiatan yang dengan tambahan waktu 50 hari tersebut, benar-benar bakal selesai.
 
Atau kegiatan berkenaan dengan pelayanan publik yang tidak boleh ditunda-tunda. Atau, bila tidak ditambah akan mempengaruhi tahapan pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
 
Kalau dengan tambahan waktu 50 hari itu diperkirakan juga tetap tidak akan selesai, atau tidak mempengaruhi waktu fungsionalnya, atau tidak berdampak bagi penyelesaian tahap berikutnya, pesannya, ya untuk apa kesempatan itu dimanfaatkan.
 
“Namun sekali lagi, sepenuhnya saya serahkan kepada SKPD bersangkutan. Sebab, SKPD yang mengetahui betul, diperlukan atau tidak pemberian kesempatan tambahan waktu 50 hari itu”, ujarnya. (zar).
Share
Berita Terkait
  • 11 bulan lalu

    Persiapan dan Semangat Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI


    SEJARAH, - Antusiasme masyarakat untuk menyambut
  • tahun lalu

    Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 1 Maret 2025 dan Idul Fitri pada 31 Maret 2025


    Komentar
  • 1
    Kilas Global  3 hari lalu

    Sigenergy Hosts Media Exclusive Event for SigenMate 2700 Ultra, Plug & Play Energy System, at Intersolar Europe 2026

  • 2
    Kilas Global  3 hari lalu

    Evaluate Recognized for Artificial Intelligence Innovation in 9th Annual AI Breakthrough Awards Program

  • 3
    Kilas Global  7 hari lalu

    Boehringer Ingelheim accelerates precision oncology research with initiation of three Phase III trials in hard-to-treat cancers

  • 4
    Kilas Global  7 hari lalu

    WeRide, Geely Farizon and Kwoon Chung Launch Right-Hand-Drive Robotaxis at the 2026 International Automotive & Supply Chain Expo (Hong Kong), Accelerating Global Expansion

  • 5
    Kilas Global  7 hari lalu

    Wibmo Unveils Agentic Risk Intelligence Assistant - an AI Assistant for Financial Crime Operations

  • 6
    Kilas Global  7 hari lalu

    Introducing Agent Architect and Agent Performance Suite for Zoom Virtual Agent

  • 7
    Kilas Global  4 hari lalu

    VEC forges strategic partnerships with leading industry players to advance international exhibitions and events in Vietnam

  • 8
    Kilas Global  7 hari lalu

    HKSTP Forges An Asia - Europe Innovation Gateway at VivaTech 2026

  • 9
    Kilas Global  5 hari lalu

    OR Sets 2030 Sustainability Goals Amid Global Energy Transition, Targeting Inclusive Growth for People, Planet, and Performance

  • 10
    Kilas Global  3 hari lalu

    Yacht Club de Monaco's Tuiga and Viola in the United States for America's 250th Independence Anniversary

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified