Rabu, 03 Februari 2021 06:24:00

Tim Yustisi Polres Meranti Bagikan Ratusan Masker

razia masker

MERANTI, riauone.com - Tim yustisi protokol kesehatan (prokes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terus berupaya memutus mata rantai penularan Virus Covid-19.

Salah satu upaya tersebut dengan mengimbau 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun). Seperti halnya kegiatan pembagian ratusan masker secara gratis kepada masyarakat oleh jajaran Polsek Tebingtinggi yang dipimpin Wakapolsek Iptu Herry JP, Senin (01/02/2021) siang.

Ratusan masker itu diberikan kepada para pengendara dan masyarakat yang lalu-lalang diseputaran pasar Sandang Pangan, serta persimpangan jalan Imam Bonjol dan Merdeka, Selatpanjang.

"Pembagian masker kepada masyarakat, inisemata-mata bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK melalui Kasubbag Humas Polres Meranti AKP H Marianto Efendi.

Disela pembagian masker, anggota tim yustisi dilapangan juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan mematuhi prokes Covid-19.

"Kita ingin bagaimana masyarakat memahami akan pentingnya menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. Sebab, itu berguna dalam memutus mata rantai  penularan Covid-19. Mudah-mudahan kita semua selau mentaati peraturan pemerintah dan pandemi Covid-19 segera usai," ucapnya. (uzi)

Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Unit Lantas Polsek Kunto Darussalam Bekerjasama Dengan KUD Sido Muncul Kampanye Penggunaan Masker

    ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Kampanye untuk selalu memakai Masker, penempelan stiker dengan ukuran jumbo dan pembagian masker kepada seluruh karyawan Koperasi Unit (KUD) Sido Muncu

  • 5 tahun lalu

    Antisipasi Penyebara Covid-19, Polsek Tebingtinggi Barat Bagikan Masker ke Pengendara

    MERANTI, riauone.com - Jajaran Polsek Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terus melaksanakan giat patuh protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Kepada puluhan p

  • 6 tahun lalu

    Senin Besok, Pelalawan Mulai Berlakukan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum

    PELALAWAN, - Denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum akan mulai diberlakukan di Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai Senin (5/10/2020) lusa.

    Nantinya, Tim Sa

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified