Jumat, 05 Februari 2016 07:02:00

Tujuh Desa di Kabupaten Siak Masuk Kawasan Hutan

hutan. ilustrasi
SIAK, RIAU, - Tujuh desa di Kabupaten Siak masuk kawasan hutan. Untuk itu, diusulkan perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan yang merupakan pemukiman masyarakat, eksiting fasos & fasum, jaringan jalan dan kawasan hak guna usaha.
 
Hal ini terungkat saat Wakil Bupati Siak H. Syamsuar, MSi menggelar rapat bersama anggota DPD RI, Menko Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Lngkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, dalam rangka menyerap aspirasi Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota se-Riau, terkait percepatan proses finalisasi revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRW) Riau, di Jakarta, Kamis (4/2/2016).
 
Saat rapat itu, Wabup Siak Alfedri menyampaikan kepada menteri ada tujuh desa di Kabupaten Siak merupakan kawasan hutan, yaitu Desa Bekalar, Gondang di Kecamatan Kandis. Kemudian, desa Rantau Bertuah, Mandi Angin di Kecamatan Minas dan desa Tumang di Kecamatan Siak.
 
"Pemkab Siak mengusulkan perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan di Kabupaten siak yang merupakan pemukiman desa, eksiting fasos & fasum, jaringan jalan dan HGU," kata Wabup.
 
Wabup mengatakan, saat ini Kabupaten Siak belum memiliki Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Perda Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2002 tentang RTRW Kabupaten Siak tahun 2002-2011 tidak berlaku lagi. Ranperda RTRW kabupaten Siak 2011-2031 yang telah berpedoman kepada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penatan Ruang belum diterapkan.
 
"Namun sudah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan DPRD Kabupaten Siak, dan kini masih dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau," jelas Wabup.
 
Dalam rapat tersebut juga hadir Plt, Sekda Riau, anggota DPRD Riau, Bupati dan Walikota se- Provinsi Riau. (rls).
 
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Team Gabungan Gakkum Polhut Provinsi Riau, TNI Dan Polri Amankan 1 Unit Excavator Di Desa Lubuk Bendahara

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Tidak mengindahkan pamplet Himbauan yang telah dipasang oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi Dan Batu Gajah, yang d

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified