Selasa, 27 November 2018 13:53:00

Urusan KTP, KK dan Akte Gratis, Ini Syaratnya

ilustrasi

RIAUONE.COM, RENGAT – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan untuk kepengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP hingga berbagai macam akte di Disdukcapil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu tidak dipungut biaya.

Bukti dibebaskan biaya kepengurusan dan atau penerbitan KTP, akte dan KK ditandai dengan stempel gratis.

“Selain KTP, semua blangko harus distempel gratis dulu oleh petugas baru saya tanda tangan,” tegas Sekretaris Disdukcapil Pemkab Inhu, Syaiful Bahri SSos, Jumat (23/11/2018) lalu.

Untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan, penaatan dan penataan dokumen di 14 kecamatan se-Kabupaten Indragiri hulu Disdukcapil Pemkab Inhu melakukan ‘jemput bola’ termasuk melakukan perekaman e-KTP.

Terkait Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018 persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ditandatangani Kemensetneg RI, Prihastuti Sukardi, Syaiful Bahri tidak membantah jika Perpres itu mengisyaratkan kepada setiap pengurusan KTP, KK ke Disdukcapil tidak lagi pakai surat pengantar dari RT/RW domisili si pemohon.

Sayangnya, kata Syaiful, Perpres nomor 96 tahun 2018 dimaksud belum dilengkapi Permendagri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 yang menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan pendaftaran penduduk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. Sehingga tata cara pengurusan KTP, KK dan akte lainnya masih berpedoman pada Keppres nomor 25 tahun 2008 tentang akte dan pencatatan sipil.

“Yakni, setiap pemohon penerbitan KTP, KK dan akte harus terlebih dahulu mengantongi surat pengantar dari Pemerintah setempat (Kepala Desa) atau RT/RW,” beber Syaiful. (krn)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified