Selasa, 27 November 2018 13:53:00
Urusan KTP, KK dan Akte Gratis, Ini Syaratnya
RIAUONE.COM, RENGAT – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan untuk
kepengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP hingga berbagai macam akte di Disdukcapil
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu tidak dipungut biaya.
Bukti dibebaskan biaya kepengurusan dan atau penerbitan
KTP, akte dan KK ditandai dengan stempel gratis.
“Selain KTP, semua blangko harus distempel gratis dulu
oleh petugas baru saya tanda tangan,” tegas Sekretaris Disdukcapil Pemkab Inhu,
Syaiful Bahri SSos, Jumat (23/11/2018) lalu.
Untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan,
penaatan dan penataan dokumen di 14 kecamatan se-Kabupaten Indragiri hulu
Disdukcapil Pemkab Inhu melakukan ‘jemput bola’ termasuk melakukan perekaman
e-KTP.
Terkait Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018
persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
ditandatangani Kemensetneg RI, Prihastuti Sukardi, Syaiful Bahri tidak
membantah jika Perpres itu mengisyaratkan kepada setiap pengurusan KTP, KK ke
Disdukcapil tidak lagi pakai surat pengantar dari RT/RW domisili si pemohon.
Sayangnya, kata Syaiful, Perpres nomor 96 tahun 2018
dimaksud belum dilengkapi Permendagri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 yang
menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan pendaftaran
penduduk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. Sehingga tata cara
pengurusan KTP, KK dan akte lainnya masih berpedoman pada Keppres nomor 25
tahun 2008 tentang akte dan pencatatan sipil.
“Yakni, setiap pemohon penerbitan KTP, KK dan akte harus
terlebih dahulu mengantongi surat pengantar dari Pemerintah setempat (Kepala
Desa) atau RT/RW,” beber Syaiful. (krn)









