
Selasa, 02 Februari 2021 15:20:00
32 Calon BPD Petani yang Kembalikan Formulir Hanya 31 Bertarung, 1 Mundur?
DURI - Pendaftaran calon-calon anggota BPD Desa Petani ala demokratis segera dilakukan 24 Februari 2021. Peserta yang menyatakan diri siap bertarung merebut suara pemilih berjumlah 31 orang yang telah mulai membangun relasi dan komunikasi.
Demikian disebutkan ketua panitia pemilihan BPD Petani Parno, Senin (1/2) siang lalu di kantor Desa Petani. Menurutnya, calon-calon yang maju untuk kandidat anggota BPD Desa Petani, sudah ambil nomor urut.
Proses pendaftaran sudah di lakukan sejak 18 hingga 26 Januari 2021 dengan jumlah 32 calon peserta. Namun saat mengembalikan nota formulir yang berasal dari 4 dusun itu hanya 31 peserta, satu orang mengundurkan diri.
Empat dusun itu antara lain Dusun Paung Napal 6 orang calon, dengan komposisi 4 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Dusun Belading ada 9 orang, semuanya laki-laki, sedangkan Dusun Tungkek Putek 6 orang berisikan 5 laki-laki, dan satu orang perempuan.
Sementara dari Dusun Lubuk Linong berjumlah 6 orang itu disisi laki-laki, dan di tambah keterwakilan perempuan 4 orang.
"Pelaksanaan pemilihan itu dijadwalkan 24 Februari 2021 dengan 8 TPS. Artinya setiap dusun akan ada 2 TPS,"terang Parno.
Selanjutnya, setiap dusun itu akan terpilih 2 calon anggota BPD dari suara terbanyak dan ditambah keterwakilan dari perempuan 1 orang.
Selain kegiatan memanggil calon-calon anggota BPD untuk pengambilan nomor urut, termasuk verifikasi ulang daftar pemilih sementara.
"Selain itu, kita input datanya para pemilih dengan jumlah mencapai 4.500,-orang,"terang Parno.
Rasikun selaku Kades Petani menjawab awak media sebut pemilihan anggota BPD Desa Petani dilakukan disebabkan masa kerja BPD pada periode sebelumnya sudah berakhir.
"BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD merupakan simbol parlemen sebuah desa di era otonomi di Indonesia,"katanya.
Selanjutnya Rasikun sebutkan bahwa secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa, mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,"tambahnya.
Sejalan dengan Permendagri No.110/2016, Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) punya fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranpendes) bersama Kepala Desa, juga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
"Kita mengharapkan kiranya pelaksanaan giat pemilihan anggota BPD direncanakan 24 Februari 2021, dapat berjalan lancar dan kondusif.Dan giat pelaksanaan pemilihan BPD ini, pihaknya koordinasi dengan Babinsa Petani, Bhabinkamtibmas. (Joe)










