
Kamis, 05 Juni 2014 10:35:00
DPRD Bengkalis Khawatir APBD 2014 Versi Perkada Munculkan Masalah
riauone.com, - Kalangan Anggota DPRD Bengkalis memperkirakan, pemanfaatan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis 2014 dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) menuai masalah di kemudian hari. Menurut kalangan dewan, APBD 2014 dengan versi itu hanya diperbolehkan mengakomodir pembiayaan untuk kegiatan rutin dan yang bersifat wajib seperti diatur dalam undang-undang.
Seperti diungkapkan Anggota DPRD Bengkalis Misliadi, Rabu (4/6/14). “Langkah Perkada cukup mengherankan, karena anggaran APBD sebesar Rp4 triliun lebih dimanfaatkan dengan versi Perkada tidak boleh dialokasikan anggaran kegiatan non rutin atau yang tidak bersifat wajib, sehingga APBD versi Perkada ini dikhawatirkan bakal menuai malapetaka kedepan,” ujarnya.
Sambung politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, APBD yang menggunakan Perkada tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 32/ 2004, ataupun perangkat hukum lainnya yang bersifat mengikat. Perkada hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16/2006 Pasal 106, bahwa Perkada hanya bisa digunakan untuk keadaan darurat.
“Jadi, dalam sistem Perkada yang boleh dibayarkan hanya gaji PNS dan tenaga honorer daerah berikut insentif, belanja ATK, sektor pendidikan dan kesehatan. Untuk sektor pendidikan saja yang boleh dibayarkan hanya gaji guru, biaya kebutuhan sekolah, bukan pembangunan fisik atau moubiler. Karena dalam konteks undang-undang, APBD merupakan produk bersama antara eksekutif dan legislatif,” katanya lagi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bengkalis Mira Roza juga menilai Kepala Daerah sudah melampaui batas kewenangan dalam mengelola keuangan daerah atau APBD. Menurutnya, dalam aturan Permendagri itu, Perkada tidak boleh dipergunakan sembarangan, serta tidak dalam situasi yang sangat genting atau darurat.
“Kemudian, meskipun pengelolaan keuangan daerah menggunakan Perkada, Kepala Daerah harus tetap menyampaikan laporan ke dewan, bukan mendiamkan Perkada seperti sekarang karena ada aturan yang mengharuskan tentang penggunaan Perkada itu,” katanya lagi.
Ia menambahkan, “tindakan diluar batas kewenangan akan memunculkan resiko besar. Apalagi menyangkut pengelolaan keuangan daerah akan memberikan dampak negatif kepada pembangunan daerah serta rentan terjadinya pelanggaran,” imbuhnya. (rtc/roc)
Share
Berita Terkait
*Innovate to Benefit Society: Clarivate validates PolyU's research excellence- .........
*Innovate to Benefit Society: Clarivate validates PolyU's research excellence-achi
Program Studi Sarjana Fisioterapi Universitas Abdurrab Beri Pelatihan Penanganan Cedera di SMAN 1 Tandun
ROHUL, Tandun, - Program Studi Sarjana Fisioterapi Universitas Abdu
PSN Jembatan Pulau Bengkalis - Sungai Pakning, Tunggu Rekomendasi Teknis dari Kementerian PUPR
Pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto : Jembatan Bengkalis Bukan Janji Politik, Tapi Bagian dari Kewajiban
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










