• Home
  • Riau Raya
  • Menpan-RB Minta Laporan Kepala Daerah Terkait Ijazah Palsu
Selasa, 09 Juni 2015 11:20:00

Menpan-RB Minta Laporan Kepala Daerah Terkait Ijazah Palsu

ASN. ilustrasi
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, - Menegaskan edaran tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah, Menpan-RB minta setiap kepala daerah melaporkan keabsahan ijazah para ASN. Waktu yang diberikan sampai minggu ini.
 
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi meminta laporan terkait keabsahan ijazah pendidikan para Aparatur Sipil Negara kepada kepala daerah dan instansi melalui inspektoratnya.
 
"Baik isu atau pun laporan yang masuk sudah banyak. Sebagai tindak lanjut dari surat edaran minggu lalu adalah kami meminta laporan ijazah para ASN pada setiap kepala daerah dan pimpinan instansi minggu ini," kata Yuddy di Jakarta, Senin (8/6/15).
 
Politisi Hanura itu mengatakan, surat edaran tersebut juga ditujukan pada pejabat negara yang bersifat politis seperti bupati, wali kota dan gubernur. "Jika ditemukan pelanggaran akan ada sanksi baik bagi ASN ataupun pejabat politis itu," tegasnya.
 
Bagi ASN, kata Yuddy ancaman hukuman atas penggunaan ijazah palsu untuk meningkatkan karirnya adalah dicopot dari jabatannya dan diturunkan satu tingkat. Sedangkan pejabat negara yang bersifat politis itu adalah sanksi administrasi.
 
"Jadi memang tidak diapa-apakan, tidak pula diberhentikan karena tidak mungkin. Hukuman bagi mereka, administrasi saja diberi surat untuk melarang penggunaan gelar tersebut. Tapi ini sanksi sosialnya kan berat," ujar Yuddy.
 
Surat tersebut isinya, kata Yuddy, kurang lebih akan berbunyi "berdasarkan hasil laporan dan investigasi, bahwa gelar yang saudara miliki tidak benar dan saudara tidak berhak menggunakannya," paparnya.
 
Yuddy juga menambahkan, pihaknya akan menginstruksikan pada Badan Kepegawaian Nasional untuk menghapus gelar yang dianggap palsu tersebut dari sistem administrasi kepegawaian pemerintahan. Itulah, tambahnya, sebagai tindak lanjutnya.
 
Sebelumnya, pihak Kemenpan-RB menerbitkan surat edaran untuk langkah penanganan ijazah palsu sebagai tindak lanjut dari terungkapnya sindikat pemalsu dokumen tersebut beberapa waktu lalu.
 
"Setelah berkoordinasi dengan Menristek-Dikti, Menpan-RB akhirnya menerbitkan surat edaran dengan Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu," kata Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman sebelumnya. (rtc/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified