• Home
  • Riau Raya
  • Pj Bupati : Kepala Desa dan aparatur pemerintah desa dilarang berkampanye
Rabu, 09 September 2015 18:30:00

Pilkada Kabupaten Bengkalis

Pj Bupati : Kepala Desa dan aparatur pemerintah desa dilarang berkampanye

Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra didampingi Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie memberikan materi Bimtek di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut
RIAUONE.COM, BENGKALIS, RIAU, ROC, - Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie mengingatkan seluruh Kepala Desa di daerah ini, bahwa sesuai Pasal 51 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, aparatur pemerintah desa dilarang untuk ikut berkampanye.
 
“Karena, meskipun ada diantara Kades yang mempunyai ikatan keluarga dan persahabatan dengan salah satu pasangan calon, namun hal itu sama sekali tidak boleh melunturkan netralitas 24 karat yang kita miliki dan junjung tinggi,” pesan Ahmad Syah.
 
Ahmad Syah menegaskan itu ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) PBJ di Desa bagi Kades se-Kabupaten Bengkalis tahun 2015. Pembukaan Bimtek yang juga diikuti seluruh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dari seluruh kecamatan itu, dilaksanakan Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Rabu (9/9/2015) pagi.
 
“Hiruk pikuk Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 ini, tidak boleh sedikitpun mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dan kalau pun memang tidak bisa tidak untuk ikut berpolitik praktis dalam Pilkada serentak tahun 2015 ini, silahkan mengundurkan diri terlebih dahulu,” tegas Ahmad Syah.
 
Ditambahkan Ahmad Syah, seorang Kades akan selalu dipantau oleh ‘CCTV’ masyarakat. Aktivitasnya akan selalui diawasi. Karena itu jangan sampai terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon.
 
Meskipun demikian, imbuh Ahmad Syah, seluruh Kades di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini harus ambil bagian secara aktif untuk menyukseskan helat politik lima tahun tersebut.
 
Pesan Ahmad Syah, imbau dan ajak seluruh warga desa yang mempunyai hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya. Tapi jangan ajak atau pengaruhi mereka untuk memilih salah satu pasangan calon. Termasuk calon yang akan dipilih seorang Kades.
 
“Siapa pilihan kita, kalau perlu orang yang ‘se-kasur, se-sumur, se-dapur’ tidak perlu diberi tahu. Bantu Panitia Penyelenggara Pemilihan yang ada di desa masing-masing sebagai salah satu bentuk dukungan riil untuk menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 tersebut,” pungkasnya.
 
Selain sejumlah pejabat di Pemkab Bengkalis, hadir juga Bimtek yang ditaja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa itu diantaranya Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra. Mantan Kepala Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau ini hadir dalam kapasistasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara dan memberikan materi tentang pencegahan korupsi pada pengelolaan keuangan desa. (zar/hms).
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified