• Home
  • Riau Raya
  • Polres Bengkalis Menetapkan SN Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan
Minggu, 26 Januari 2020 16:08:00

Polres Bengkalis Menetapkan SN Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan

DURI-Polres Bengkalis, menetapkan SN (50) seorang ASN sebagai pelaku dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Jalan Pattimura RT 002 RW 003 Dusun Mekar Sari, Desa Palkun Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Dikenakan SN sebagai tersangka sesuai dengan hasil gelar perkaranya di Polres Bengkalis sebagaimana disebutkan oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dihimpun media melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH SIK.

Andrie mengatakan penetapan SN yang merupakan ASN sebagai tersangka atas pembakaran lahan itu, seusai dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian kebakaran hutan dan lahan, Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

Kabar disiarkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis,Ahad (26/1/2020) merupakan hasil kerja tim dipimpin Andrie Setiawan SH SIK, Sabtu (25/1/2020) SH bersama Kanit Tipidter Iptu Gunawan SH,Kanit Pidum IPDA Fauzi S Tr.K, Kanitres Aipda Dedi Suryadi serta anggota.

Kilas balik peristiwa disebutkan Kasat, Karlahut terjadi pada, Kamis (23/2/2020) sekira pukul 14.30 WIB dan kepolisian sudah memanggil tiga orang saksi dan SN.

Peristiwa kebakaran, telah berdampak besar dengan terbakarnya lahan seluas 20 hektar yang hangus.Polisi menahan SN dengan bukti berupa 1 (satu) buah kayu terbakar, mengamankan garuk tanah dan pelepah rumbia serta parang termasuk sisa tanah yang terbakar di TKP Karlahut.

Dalam kesempatan ini dijelaskan Kasat bahwa peristiwa bermula pada, Senin (20/1/2020) sekira pukul 15.00 WIB di mana SN, pemilik lahan membakar tumpukan pelepah dan daun pohon tanaman rumbia di bagian belakang lahan gawang kebun milik SN.

"Beberapa titik di bakar SN di bagian belakang dan ketika hendak pergi lahan di siram dengan air namun SN tidak bisa memastikan kondisi lahan dengan kondisi api yang sudah padam,"sebutnya.

Bahkan SN di hari Rabu (22/1/2020) di terangkan Kasat, sekira pukul 14.00 WIB hingga jam 16.00 WIB kembali ke lahan miliknya dengan keadaan lahan sudah terbakar.

"Selanjutnya,Kamis (23/1/2020) sekira jam 14.30 WIB api sudah membesar dan meluas hingga membakar lahan milik masyarakat serta lahan SN sendiri,"tambah Kasat.

Penjelasan SN yang juga seorang ASN terungkap maksud dan tujuan dirinya untuk membakar tumpukan hasil dari tebasan daun pelepah tanaman pohon Rumbia agar lahan kebunnya di bagian belakang bersih dan niat baik akhirnya berurusan dengan hukum.

"SN yang juga ASN didugakan langgar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 39 Tahun 2004 tentang perkebunan,"jelas Kasat.

"SN ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara 25 Januari 2020 dan kita lanjutkan dengan tahapan penyidikan lebih lanjut.Berikutnya segera dilimpahkan ke Kejari Bengkalis,"tutupnya. (Joe)


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified