
Sabtu, 15 Februari 2020 20:43:00
Syarifuddin SH : Gugatan Tak Sesuai Fakta, Kami Optimis Meraih Kemenangan
DURI-Terjadinya kasus sengketa lahan yang terletak di Jalan Stadion, Gg Nuri RT 008 RW 15 Kelurahan Air Jamban luas 13.425 meter, Kamis (13/2) sekira pukul 12.30 WIB, sidang lapangan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dengan perkara No : 37/Pdt.G/2019/PN.Bks mempertemukan antara Penggugat, Zuryetti didampingi kuasanya Helmi Syafrizal, SH, dan tergugat Syarifuddin, SH dan Nazar Tambusai didampingi kuasanya Yusri Dachlan, SH juga hadir dari pihak pemerintahan, Kasmari dan Hamzah selaku ketua RT.
Sidang lapangan dipimpin Hakim Hendah Karmila Dewi SH sebagai ketua didampingi Zia Ul Jannah Idris SH, dan Wimmi D. Simarmata SH serta Panitera Pembantu Hendrizal SH.
Kronologi dibuka ketua majelis perkara dengan memberikan kesempatan awal kepada penggugat untuk menunjuk dan menjelaskan objek perkara oleh pihak penggugat.Setelah itu, kesempatan yang sama diberikan juga kepada tergugat 1, 2 dan 3 diwakili kuasa hukum, Yusri Dachlan, S.H.
"Tempat sama yang ditunjukkan, tapi ada perbedaan soal nama sepadan, luas dan arah mata angin. Kami melihat pihak penggugat rada bingung dan apa yang disampaikan tidak sesuai dengan yang didaftarkan di PN Bengkelis.Cenderung mengikuti pendapat para tergugat dalam nota jawaban” kata Yusri Dachlan, S.H, selaku kuasa hukum tergugat.
Dilanjutkannya,sebelumnya sudah dilakukan persidangan pembuktian, tapi penggugat dengan berkas dengan 8 bukti tidak menunjukkan aslinya.Selain itu, tidak mampu menghadirkan 1 orang pun saksi.
Sedangkan pihak tergugat mengajukan bukti sebanyak 22 bukti lengkap dengan asli dan menghadirkan 2 orang saksi dengan detil menjelaskan objek perkara milik tergugat 1, Anwar Sadad dan tergugat 2. Syarifudin, S.H
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kami optimis keadilan kepada klien saya,"imbuh Yusri dengan optimis.
Syarifuddin, S.H sebagai direktur eksekutif LBH Advokasi Keadilan Provinsi Riau mengungkapkan sangat menyayangkan surat gugatan yang diajukan oleh para penggugat tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan objek terperkara , dimana bersebelahan dengan objek terperkara.
“Itu sebabnya, sebagaimana disebut kuasa hukum sebagai pihak tergugat akan mengawal perkara di PN Bengkalis sampai tuntas, biar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, sebab dari data-data tidak cukup dari pihak penggugat dan cacat formil serta terkesan merekayasa.Lahan tersebut oleh pihak tergugat dikelola secara terus menerus seperti, tanaman, bangunan serta lainnya di atas tanah tersebut," jelas Syarifudin, S.H selaku Direktur Exsekutif LBH Advokasi Keadilan Provinsi Riau.
Syarifudin SH memaparkan keinyinan dan berharap kepada PN Bengkalis betul betul objektif menilai, menyimpulkan dan memutuskan perkara tersebut.
"Biar tegak rasa keadilan. Fatal sekali, tanah seluas 9 kapling yang ditunjukkan tidak masuk dalam daftar gugatan” ujar Syarifuddin.
Bahkan ditambakan,bsidang berikutnya pada tanggal 24 Februari 2020 di PN Bengkalis dengan agenda kesimpulan (Konklusi). (Joe)










