Jumat, 01 Maret 2013 16:16:00

Proyek Multiyears RSUD Penumpang Gelap



DUMAI - Rapat paripurna DPRD Kota Dumai tanggal 18 Februari 2013 lalu selain beragenda penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS juga beragenda penandatanganan MoU pembangunan RSUD Kota Dumai dengan sistem tahun jamak (MY) oleh  Walikota Dumai dan pimpinan DPRD Dumai. Namun  anehnya agenda MoU proyek tahun jamak tersebut tidak terlihat dalam agenda yang bersamaan.  

Anehnya, Walikota Dumai Khairul Anwar saat menjawab pandangan umum fraksi demokrat Plus dalam agenda sidang paripurna Jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi berdalih terjadi kealpaan pada protokoler acara. Tidak hanya itu, Wako Dumai juga meyakini bahwa penandatanganan MoU tahun jamak tersebut   bersamaan dengan penandatanganan KUA-PPAS yang disaksikan oleh masyarakat, Insan Pers serta Muspida. 

Menganggapi hal tersebut Ketua Fraksi Demokrat Plus, Prapto Sucahyo, Rabu (1/3) mengatakan  seperti dalam pasal 54 A ditegaskan bahwa penganggaran kegiatan multiyears atau tahun jamak didasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD. Penandatanganannya harus dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak.


bila tak ada penandatangan nota kesepahaman, proyek multiyears tidak boleh masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Dumai tahun 2013 yang kini memasuki pembahasan di tingkat komisi.

"Bila ternyata nantinya masuk hingga ditetapkan dalam Perda APBD Dumai 2013, hal itu membawa konsekwensi hukum. Pengalokasian anggaran untuk proyek multiyears di APBD Dumai 2013 tak boleh dilaksanakan. Bila tetap dilaksanakan, maka hal itu jelas-jelas melanggar aturan," kata pria yang kerap disapa Cahyo ini.

Ia mengatakan, fraksinya berharap dalam pembahasanya tak ada penumpang gelap masuk dalam APBD Kota Dumai 2013 nanti. Penyusunan, pembahasan, dan penetapan Perda APBD 2013 diharapkanya taat asas dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proyek multiyears atau tahun jamak dibenarkan menurut undang-undang. Namun harus mengikuti prosedurnya.


"Dalam nota kesepakatan bersama harus memuat sekurang-kurangnya tentang nama kegiatan, jangka waktu pelaksanaan kegiatan, jumlah anggaran, dan alokasi anggaran tiap tahunnya.  Dalam pasal yang sama, di ayat yang berbeda, juga ditegaskan bahwa jangka waktu proyek multiyears tak melebihi masa jabatan kepala daerah," katanya.(wartadumai)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified