
Sabtu, 26 Mei 2018 04:38:00
Advertorial
Alokasi Dana Desa di Inhil Terancam Dikembalikan ke Kas Negara
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Pjs Bupati Indragiri Hilir mengingatkan kepada pelaksana program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) untuk secepatnya mengajukan berkas permohonan Alokasi Dana Desa tahun 2018 ini. Jika tidak, maka anggaran alokasi dana desa untuk pembangunan terancam tidak bisa digunakan dan akan dikembalikan ke kas negara.
Pesan tersebut disampaikan mengingat masih terdapat banyak desa yang belum mengajukan pencairan hingga memasuki triwulan ke - II (Kedua) tahun anggaran 2018 ini. Dari 197 desa yang ada di Inhil, terdapat 89 desa bakal terancam tidak bisa melakukan pembangunan dikarenakan belum juga melakukan permohonan pencairan dana desa.
"Dari total desa yang ada di Inhil, baru 108 desa yang mengajukan pencairan dimana saat ini kita sudah memasuki triwulan ke-2. Apabila terlambat apa yang sudah direncanakan maka tentu tidak bisa dilaksanakan dan dimanfaatkan masyarakat," pungkas Pjs Bupati Inhil, Rudyanto, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) program DMIJ tahun anggaran 2018 di Aula Hotel Puri Cendana Tembilahan, Kamis (24/5/2018) pagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Yulizal menjelaskan, keterlambatan pencairan alokasi dana Desa oleh beberapa desa disebabkan karena adanya perubahan peraturan Padat Karya.
Kendati demikian, Yulizal menyebutkan, jika pada minggu ketiga bulan Juni 2018, alokasi dana desa tidak juga dimohonkan dan dicairkan oleh pihak desa, maka anggaran alokasi dana desa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
"Pengembalian itu akan mengakibatkan tertundanya DAK dan DAU Kabupaten Inhil. Hal ini jangan sampai terjadi. Harus segera dimasukkan berkas permohonan pencairan dananya," tandas Yulizal.*(adv)
Share
Komentar










