
Selasa, 05 Juni 2018 03:38:00
BPJS Pastikan Pelayanan Kesehatan Maksimal Selama Libur Lebaran
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama libur Idul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
"Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundngan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal ini juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Faskes dan Faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Dahidin dalam konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (4/6/18).
Kegiatan konpres ini dihadiri juga Kepala Dinas Kesehatan Inhil Zainal Abidin, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan dr Saut Pakpahan, Kabid Pelayanan RSUD Puri Husada Tembilahan dr Udin Syafrudin dan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Prayudi Ananda Septian.
Dahidin menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan pemeriksaan dokter di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada keadaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," himbau Dahidin.
Oleh karena itu, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS. Seluruh pelayanan kesehatan bagi peserta ini hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status aktif.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Zainal Abidin menyebutkan, selaku pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama, maka sebanyak 27 Puskesmas se Inhil siap memberikan pelayanan kesehatan maksimal.
Dikatakan, ada tiga Posko Kesehatan Bersama, yakni di Puskesmas Selensen, Puskesmas Kempas dan Puskesmas Jalan Gajah Mada Tembilahan. Seluruh Puskesmas wajib buka selama 24 jam untuk melayani masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan.(rls/san)
Share
Komentar










