• Home
  • Riau Raya
  • Besok, 390 Napi Lapas Tembilahan Dapat Kado Remisi
Selasa, 16 Agustus 2016 12:46:00

Besok, 390 Napi Lapas Tembilahan Dapat Kado Remisi

Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II Tembilahan, Mardjohan SH
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN- Sebanyak 390 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Tembilahan akan mendapat kado ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke 71 pada 17 Agustus 2016 besok.
 
Pasalnya, para warga binaan tersebut masuk dalam usulan remisi atau pengurangan masa tahanan yang telah di kirimkan pihak Lapas Tembilahan ke Kemenkumham melalui Kanwil Riau.
 
Dari total remisi yang diusulkan, 11 orang napi akan menghirup udara bebas karena langsung bebas pada 17 Agustus besok. Sementara itu, dari jumlah total napi yang mendapat remisi, 248 orang merupakan napi dengan kasus kriminal yang mendapat pengurangan masa tahanan minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
 
"Ada 7 napi kasus kriminal yang diusulkan bebas namun 1 napi harus membayar subsider denda terlebih dahulu jika ingin langsung bebas," sebut Kalapas Tembilahan melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Mardjohan SH, Senin (15/8/2016).
 
Lebih lanjut, Johan sapaan akrab Mardjohan merincikan bahwa untuk napi kasus Narkoba sesuai PP 28 yang diusulkan remisi ada sebanyak 14 orang dengan maksimal 5 bulan pengurangan dan minimal 1 bulan. "Sedangkan napi untuk kasus narkoba sesuai PP 99 ada 117 orang dengan maksimal pengurangan selama 4 bulan dan minimal 1 bulan," ungkap Johan.
 
Ditambahkan Johan lagi bahwa ada sekitar 4 orang napi kasus narkoba yang mendapat remisi bebas jika membayar subsider atau denda yang sudah ditetapkan pengadilan.
 
"Untuk SK akan keluar biasanya 2 atau 3 hari menjelang 17 Agustus. Kita mengusulkan pak Bupati untuk memberikan langsung SK remisi tersebut secara simbolis," tambah Johan lagi.
 
Terakhir, Mardjohan menjelaskan bahwa dari total 660 napi yang menghuni Lapas Tembilahan, pihaknya kembali tidak mengusulkan remisi untuk para napi dengan kasus korupsi seperti tahun-tahun sebelumnya.
 
"Ada 5 napi korupsi yang menjalani hukuman disini dimana 1 orang diantaranya masih menjalani masa subsider karena belum membayar denda," tutupnya.(rin/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified