
Jumat, 01 Januari 2016 15:24:00
Advertorial
Bupati Wardan: Kades Harus Pelajari Aturan UU
TEMBILAHAN, INHIL, RIAU, - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan melantik dan mengambil sumpah jabatan 5 Kepala Desa (Kades) terpilih di Kecamatan Tanah Merah, yang dipusatkan di Yayasan Pendidikan Islam, Kamis (31/12/2015).
Adapun 5 Kades yang terpilih tersebut, yakni Kades Tekulai Hulu, M Syukur, Kades Tekulai Hilir, Suriadi, Kades Sungai Nyiur, Palaloi, Kades Tanah Merah, Zulfadli Satar dan Kades Tekulai Bugis, Nurdin Said.
Bupati Wardan dalam sambutannya mengingatkan seluruh Kades yang telah dilantik, untuk mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan Menteri, peraturan Gubernur dan Bupati dengan sebaik-baiknya.
"Saya tidak ingin mendengar ada Kades yang tersandung masalah hukum, dikarenakan tidak mengerti peraturan," tutur Bupati Wardan.
Oleh karena itu, Kades harus mempelajari bentuk uraian kerja dan tugas agar tidak terjadi kesalahan yang dapat membuat Kades bersangkutan dapat berurusan dengan hukum.
"Yang paling penting kerja penuh dan ikhlas, dengan melibatkan masyarakat dan stekholder, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, jangan ada yang merasa terkotak-kotakan," pesannya.
Sementara itu, Camat Tanah Merah, Yuliargo berharap kepada seluruh masyarakat, untuk mendukung dan bekerjasama dalam mensukseskan berbagai program pembangunan, karena Kades tidak bisa bekerja sendiri.
"Kepada Pjs Kades, saya ucapkan terima kasih, karena telah membantu pelaksanaan program dan pemilihan Kades, semoga desa dan kecamatan semakin harmonis dan kerjasama ke depan semakin lebih baik lagi," imbuhnya. (*).
Share
Berita Terkait
Komentar










