
Kamis, 31 Maret 2016 17:54:00
Advertorial
Dinas CKPR Inhil Tandatangani MoU Bantuan Hukum dengan Kejari Tembilahan
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, ROC - Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat (CKPR) Inhil menandatangani nota kesepakatan dengan Kejari Tembilahan, Selasa (29/3/2016) di aula kantor Dinas tersebut.
Selain Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat, dua dinas lainnya yang ikut melakukan penandatanganan adalah Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat, Tengku Edi menjelaskan MoU tentang bantuan hukum dan pertimbangan hukum perdata dan tata usaha negara ini dilaksanakan untuk menghindari keragu-raguan dalam menjalankan tugas.
Hal itu mengingat, sebagai pelayan masyarakat, seluruh aparutur dituntut memberikan pelayanan yang maksimal.''MoU ini dilakukan untuk menunjang kinerja kita, jika ada pengawalan dari pihak Kejaksaan bisa meminimalisir terjadinya kesalahan,'' tukas Tengku Edi.
Sementara itu, Kepala Kejari Tembilahan, Lulus Mustofa mengungkapkan, dengan adanya MoU tersebut, pihaknya dapat memberikan bantuan kepada SKPD jika ada yang tidak dimengerti atau ragu dalam mengambil keputusan.''Artinya bukan SKPD boleh melanggar aturan, jika ada aturan yang dilanggar, tetap akan kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,'' sebut Lulus. (Adv/san)
Share
Berita Terkait
Komentar










