
Sabtu, 13 Februari 2016 07:15:00
Dinyatakan Batal oleh KASN, 16 Pejabat Eselon II Pemkab Inhil Dilantik Ulang
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, ROC - Sebanyak 16 pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) dilantik ulang, Jum'at (12/2/16) malam. Pasalnya, pelantikan pada Jum'at (22/1/16) lalu dinyatakan batal secara hukum karena belum mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pelantikan ulang yang digelar di aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil Jalan SKB Tembilahan ini dilakukan Sekda Inhil H Said Syarifuddin.
Adapun pejabat yang dilantik ulang tersebut, yakni Drs Afrizal, MP (Asisten I Setda Inhil), Drs H Rudiansyah M.Si (Asisten II Setda Inhil), Dra Djamilah (Asisten III Setda Inhil), Drs Syaifuddin, MP Kadis Pendidikan), Drs Moh Yasin Abdi (Kadis Pertambangan dan Energi), H Fauzar SE MP (Kepala BKD), DR H Dianto Mampanini, SE MT (Kadis Koperasi UMKM), Drs H Eddiwan Shasby MM (Kadis Perindustrian dan Perdagangan).
Kemudian Junaidi, S.Sos, M.Si (Kadis Porabudpar), Ir H T Edy Afrizal (Kadis Cipta Karya dan Perumahan Rakyat),
Drs Sirajuddin (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Drs Mukhtar T (Kadis Kelautan dan Perikanan), Drs Darussalam, MM (Kepala Kesbangpol), R Rida Indaryanti (Kepala BP3AKB), H Fajar Husin, SE MP (Kepala BP2KP), Drs H Encik Kamal Syahindra (Kepala BP2MP).
Selanjutnya, 3 orang pejabat eselon II lainnya yang tidak ikut serta dilantik pada Jumat, (22/1) lalu malam ini juga turut dilantik.
Nama baru tersebut adalah Drs Pahrulrozi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati, Wiryadi dilantik menggantikan Tantawi Jauhari di Dinas Perhubungan dan Kominfo, sedangkan Tantawi sendiri ditempatkan di Dinas Perkebunan Inhil.
Jadi pejabat yang dilantik ulang 16 orang dan 3 orang lainnya merupakan pejabat tambahan yang baru dilantik, sehingga total pejabat yang diambil sumpah jabatannya sebanyak 19 orang.
Seharusnya, jumlah pejabat yang dilantik ulang 17 orang, namun karena Drs Helmi D (Kepala BLH) sedang melaksanakan umroh, maka pelantikannya nanti dilaksanakan dilain waktu.
"Karena Helmi berhalangan, maka pelantikannya tetap dilaksanakan dilain waktu, sedangkan Mansur yang sebelumnya dilantik sebagai Staf Ahli dibatalkan dan digantikan Pahrulrozy," ujar Sekda Said Syarifuddin, kepada awak media usai pelantikan.
Adanya pengulangan pelantikan tersebut, Diakui Said, karena baru beberapa hari ini surat dari KASN diterima, maka pelantikan yang lalu dinyatakan batal dan harus diulang.
"Pelantikan sebelumnya dinyatakan batal semua karena sesuai aturannya pelantikan bisa dilaksanakan apa bila sudah mendapatkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Itu aturan terbarunya sesuai surat yang kita terima belum lama ini.Oleh karenanya, untuk minandaklanjuti SK Bupati yang sudah mendapat persetujuan KASN makanya malam ini kita lakukan pelantikan ulang," jelas Sekda. (san).
Share
Berita Terkait
Komentar










