• Home
  • Riau Raya
  • Gepeng Di Inhil Terancam Denda 50 Juta dan Penjara 6 Bulan
Selasa, 23 Februari 2016 08:32:00

Advertorial

Gepeng Di Inhil Terancam Denda 50 Juta dan Penjara 6 Bulan

Gepeng kian menjamur di kota Tembilahan
RIAUONE.COM,TEMBILAHAN,ROC - Sebanyak 18 orang Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang sering meresahkan warga Tembilahan diamankan Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) selasa lalu.
 
"Sebanyak 18 orang Gepeng tersebut kita lakukan pendataan dan pembinaan di BLKI yang berada di Jalan SKB Tembilahan," sebut Kadis Sosial melalui Kabid Perencana Dinsos Inhil, Junaidi kepada awak media.
 
Disamping itu, Junaidi juga mengungkapkan bahwa 18 orang Gepeng tersebut telah melakukan perjanjian diatas matrai 6000 untuk tidak melakukan hal yang sama yakni meminta-minta.
 
"Jika mereka mengulangi lagi, sanksi hukum yang mereka terima yakni ancaman kurungan selama 6 bulan dan atau denda 50 Juta," katanya.
 
Dinas Sosial Inhil bersama Satpol PP dan Polres terus berupaya melakukan penertiban para gepeng yang kian hari jumlahnya terus bertambah di Tembilahan. (Adv/san)
Share
Berita Terkait
  • 10 tahun lalu

    Gepeng Di Tembilahan Berpenghasilan Rp.150 Ribu Perhari

    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, ROC - Ternyata Kabupaten Indragiri Hilir merupakan kota yang menjadi tempat sasaran bagi para Gelandangan dan Pengemis (gepeng) untuk 'beropras
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified