• Home
  • Riau Raya
  • Ini Dia Jadwal Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil 2018
Kamis, 28 Desember 2017 17:42:00

Ini Dia Jadwal Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil 2018

RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Berdasarkan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2017, Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2017, maka ditetapkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil tahun 2018 sebagai berikut : 
 
1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon : tanggal 1 – 7 Januari 2018
 
2. Pendaftaran Pasangan Calon : tanggal 8–10 Januari 2018
 
3. Pengumuman Dokumen Syarat Pasangan Calon di Laman KPU untuk Memperoleh Tanggapan dan Masukan Masyarakat : tanggal 10 – 16 Januari 2018
 
4. Pemeriksaan Kesehatan : tanggal 8 – 15 Januari 2018
 
5. Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan : tanggal 15 – 16 Januari 2018
 
6. Penelitian Syarat Pencalonan untuk Pasangan Calon yang Diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik : tanggal 8 – 10 Januari 2018
 
7. Penelitian Syarat Calon untuk Pasangan Calon yang Diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik : tanggal 10 – 16 Januari 2018
 
8. Pemberitahuan Hasil Penelitian : tanggal 17 – 18 Januari 2018
 
9. Perbaikan Syarat Pencalonan dan/atau Syarat Calon dari Partai Politik dan Gabungan Partai Politik : tanggal 18 – 20 Januari 2018
 
10. Pengumuman Perbaikan Dokumen Syarat Pasangan Calon di Laman KPU : tanggal 20 – 26 Januari 2018
 
11. Penelitian Perbaikan Syarat Calon : tanggal 19 – 27 Januari 2018
 
12. Penetapan Pasangan Calon :  tanggal 12 Februari 2018
 
13. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon : tanggal 13 Februari 2018. 
 
Kemudian tahapan pelaksanaan kampanye dimulai tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018, laporan dan audit dana kampanye tanggal 14 Februari sampai 13 Juli 2018.
 
"Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara terdiri dari pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS tanggal 27 Juni 2018, rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK tanggal 28 Juni 2018 sampai 4 Juli 2018, rakapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Inhil tanggal 4 sampai Juli 2018," kata Ketua KPU Inhil, H Suhaidi. 
 
Penetapan, pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih tanpa atau adanya perselisihan hasil pemilihan (PHP) paling lama 3 hari setelah Penetapan Putusan Dismissal atau Putusan MK dibacakan.
 
Demikian tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wabup Inhil yang disampaikan Ketua KPU Inhil H Suhaidi S.Ag ,kepada riauone.com usai acara Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Inhil, Kamis, (28/12/2017) di Aula Kantor Bupati lantai 5 jalan Akasia Tembilahan. (KPU/san) 

 

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified