
Rabu, 11 April 2018 19:53:00
Kejari Tembilahan Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Jembatan Enok
RIAUONE.COM,TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menetapkan 6 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Enok tahun 2012-2013, Senin (9/4/2018).
Dimana 3 tersangka diantaranya merupakan rekanan (kontraktor), Yakni HF alias HD, BS dan RD ditetapkan sebagai tersangka, terkait pembangunan Jembatan Enok Pada Tahun Anggaran 2012, kerugian Negara Rp 1.887.306.309.
Kemudian 3 lainnya, yaitu 3 pegawai ULP (Pokja), KR, ES dan MH ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan Jembatan Enok Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kerugian negara Rp 2.173.669.696. Sementara terkait dengan 2 tersangka yang sudah dilakukan penahannya sebelumnya, Yakni TP dan MF telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tembilahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH.MH mengungkapkan bahwa 3 rekanan atau kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Jembatan Enok 2012, 2 diantaranya, BS dan RD adalah kontraktor dari perusahaan PT. Bonai Riau Jaya, sementara HF alias HD merupakan kontraktor yang meminjam perusahaan (PT.Bona Riau Raya).
“ Sedangkan 3 lagi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Pembangunan Jembatan Enok 2013, ketiganya ini adalah pegawai Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan), yaitu KR yang menjabat sebagai ketua Pokja pada saat itu, se mentara ES dan MH merupakan sekretaris dan anggota Pokja, ” jelas Kajari Tembilahan kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (9/4/2018) .
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Tembilahan sudah menahan tiga tersangka korupsi pekerjaan proyek pembangunan jembatan Enok tahun 2013 dan 2014.
Penahanan ketiga tersangka ini sudah memasuki tahap ke dua, artinya tersangka dan barang bukti sudah di limpahkan Ke ke kejaksaan Penuntut Umum (JPU) Inhil dan akan mengikuti sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru.(roc/rls)
Share
Komentar










