• Home
  • Riau Raya
  • Ketua DPRD Inhil Tinjau Hasil Pembangunan Bersumber APBDes 2017
Jumat, 20 April 2018 19:48:00

Advertorial

Ketua DPRD Inhil Tinjau Hasil Pembangunan Bersumber APBDes 2017

RIAUONE.COM, CONCONG - Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, H Dani M Nursalam, meninjau hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari APBDes tahun anggaran  2017 ke Desa Kampung Baru Kecamatan Concong, Kamis, (19/4/2018) pagi. 
 
Didampingi Kepala Desa Kampung Baru, Abdul Kadir, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini meninjau pembangunan tanggul sepanjang 2.200 Meter yang dibangun melalui Dana Desa (DD) pada tahun 2017. 
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, Aparat desa diharapkan dapat memahami  secara komprehensif perihal tata kelola Dana Desa (DD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada seluruh Desa se Indonesia. 
 
Dana Desa ini digunakan untuk membiayai pembangunan desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebutuhan pembangunan masyarakat desa sesuai dengan yang termaktub pada Pasal 4 Permendes Nomor 22 tahun 2016 ini. 
 
"Dana stimulus ini bisa dikelola, direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh masyarakat desa. Seperti tanggul di Desa Kampung Baru ini dibangun atas dasar pengelolaan dan perencanaan masyarakat di desa, " ujar Dani. 
 
Dana stimulus dari pusat ini, dikatakan Dani, sangat membantu melaksanakan pembangunan sesuai kebutuhan desa. 
Apa lagi Pemerintah telah menyediakan alat berat di Kecamatan, sehingga mengurangi beban dalam kegiatan Pembangunan di desa, terutama masalah tanggul untuk penyelamatan kebun rakyat. 
 
Kedepan, Ketua DPC PKB Inhil ini berharap, penggunaan Dana Desa diharapkan dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, dalam penggunannya juga agar Pemerintah Desa dapat mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. 
 
"Langkah awal yang dapat diambil demi menjaga komitmen transparansi dan akuntabilitas oleh Pemerintah Desa adalah dengan mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa tersebut di ruang publik atau ruang yang dapat diakses oleh masyarakat," katanya.
 
Tak hanya itu, komitmen transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa juga harus dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui penyusunan laporan Desa sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Desa dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Desa.
 
"Sehingga, dengan adanya laporan Desa, Administrasi Desa menjadi tertib kedepannya. Sebab, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa diperlukan tertib administrasi yang akan berimbas positif terhadap tertibnya pelaksanaan setiap kegiatan Desa," terangnya.(adv/san) 
 
 
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified