
Jumat, 13 Mei 2016 17:25:00
Lakukan Tindakan KDRT, Suami Diseret Keranah Hukum
RIAUONE. COM INHIL- Seorang suami berinisial RH (45) warga Jalan Tangjung Harapan, Lorong Tanjung Irian Tembilahan lakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ME (45).
Kekerasan yang dilakukan sang suami terhadap istri dengan memukul dibagian kening sebelah kiri atas hingga lebam. Sang istri laporkan ke Polisi pinta suaminya diseret keranah hukum.
Kejadian tersebut seperti dijelaskan oleh Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono bahwa kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 22.00 Wib.
"Pada saat itu ME sedang beristirahat dan tiba-tiba datang RH langsung memarahi pelapor tanpa alasan yang jelas," ungkapnya Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono, Jum'at (13/5/2016).
Namun, lanjutnya, walaupun demikian, ME tidak menghiraukan RH yang saat itu tengah marah-marah tak karuan. Ketika ME akan mengambil kipas angin diruang tengah, RH marah dan langsung memukul ME dibagian kening sebelah kiri atas.
"Atas kejadian tersebut pelapor (ME, red) mengalami luka memar dibagian kening sebelah kiri. Dan saat ini kasus ditangani Sat Reskrim Polres Inhil," tutupnya. (adv/san)
Share
Komentar










