
Sabtu, 27 Februari 2016 12:27:00
Advertorial
Perda KTR di Inhil Tidak Melarang Merokok
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, ROC - Rancangan Peraturan Daerah dibidang kesehatan merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah untuk mejamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kesehatan yang optimal.
Upaya tersebut tentunya tidak selalu berjalan mulus.
Asisten I Setdakab Inhil, H. Rudiansyah menyadari betul Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok mendapat tanggapan pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat.
"Sekali lagi kami tegaskan Peraturan Daerah tersebut tidak melarang perokok aktif untuk merokok, namun lebih ditujukan menempatkan aktifitas merokok pada waktu dan tempat yang tepat, hal ini bertujuan agar pemerintah dapat melindungi hak-hak perokok pasif dan memberikan jaminan kesehatan," ujar H. Rudiansyah, mewakili Bupati Inhil pada acara Rapat Paripurna pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di aula Kantor DPRD Inhil, Senin (24/2) lalu.
Rudiansyah juga menyadari bahwa dalam melakukan pembahasan Ranperda baik Tim Pembahasan dan Anggota Pansus, tentu terjadi silang pendapat. "Namun perbedaan pendapat itulah merupakan bukti keseriusan kita untuk menyatukan cita-cita dan memperkaya muatan materi dalam Rancangan Peraturan Daerah ini agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.(San).
Share
Berita Terkait
Komentar










