
Selasa, 15 Maret 2016 08:03:00
Pol Air Amankan 11.000 Liter BBM Ilegal di Peraian Inhil
PEKANBARU, RIAU, - Aparat Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Ahad lalu (13/3/16), mengamankan satu kapal motor (KM) Jaya Abadi yang memuat 11 ton atau 11.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Senin (14/3/16), membenarkan hal itu. Disebutkan, berawal dari patroli yang dilakukan aparat Polair.
Di perairan Desa Hidayat, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), anggota Polair melihat KM Jaya Abadi sedang lego jangkar, Ahad sekira pukul 04.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut bermuatan BBM tanpa dokumen. Pengakuan nakhoda KM Jaya Abadi, BBM jenis solar itu dibeli TB. Kurnia XXI dengan Ponton Anugerah IV dengan nahkoda Dedi Setiawan beserta 7 orang anak buah kapal (ABK). Pemiliknya, PT. Cahaya Belaka Inhil.
Transaksi pemindahan minyak (lego jangkar) dari Ponton ke kapal motor Jaya Abadi di perairan terjadi sekira pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 subuh. Nahkoda TB Kurnia XXI, Nahkoda KM. Jaya Abadi dan 2 ABK beserta barang bukti BBM ilegal itu langsung diamankan.
"Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Sat Polair Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut,'' kata Guntur Aryo Tejo. (rtc/net).
Share
Berita Terkait
Kapal Patroli Sat Polair Polres Inhil Amankan Kapal Trawl Penangkap Ikan
TEMBILAHAN - Kapal Patroli Sat Polair Pol IV - 2606 telah mengamankan 1 (satu) unit Kapal motor jenis trawl, Senin (14/11/2016). Kapal motor trawl tersebut dinakhodai
Timbun BBM Ribuan Liter, Polres Bengkalis Grebek Koperasi Usaha Putra Muntai
BANTAN, BENGKALIS, RIAU, - Sat Reskrim Polres Bengkalis menggrebek salah satu unit koperasi diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Desa Teluk Pamba
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










